Berita

DPR RI Anggap Presiden Tabrak Aturan

×

DPR RI Anggap Presiden Tabrak Aturan

Share this article
Anggota Komisi VII DPR RI, Saadiah Uluputty. Foto-Ist/TN

Ambon, TN – Presiden JokowI Widodo menaikkan Iuran BPJS Kesehatan di tengah Pandemik wabah Virus Corona (Covid-19), lewat Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tentang Jaminan Kesehatan, keputusan kontroversial tersebut ditetapkan. Beleid yang ditandatangani pada Selasa, 5 Mei 2020 merupakan perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

“Mahkamah Agung telah membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Presiden malah menabrak putusan tersebut dengan menaikan iuran BPJS. Tanda jika wajah pemerintah saat ini defisit nurani kepada wong cilik,” kata Anggota Komisi VII DPR RI, Saadiah Uluputty dalam siaran persnya yang diterima Teropongnews.com, di Ambon, Minggu (17/5).

Menurutnya, sikap Presiden soal iuran BPJS linier dengan sikap ambivalen terhadap harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Harga BBM yang harusnya diturunkan, karena harga minyak mentah dunia saat ini rendah, dan faktor pembentuk harga BBM sudah seharusnya mengalami penyesuaian. Harga BBM malah tidak turun-turun.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!