TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kematian anggota Brimob Detasemen B Pelopor Sorong, Brigpol Yohanes Fernando Siahaan (YFS) ditemukan tewas gantung diri dikediamannya, di KPR Sakura Garden, jalan Sorong -Makbon, kota Sorong tiga tahun yang lalu.
Makam Yohanes sempat dibongkar pada 23 Oktober 2018 untuk dilakukan autopsi, karena keluarga korban menduga kematiannya tidak wajar, hingga pada 23 Agustus 2021, Isteri Yohanes yakni ARP (30) dan paman ARP, AAP (38) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sorong Kota.
Terkait ditetapkannya ARP dan AAP sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pembunuhan, 26 Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Sorong siap mendampingi proses hukum terhadap ARP dan AAP.
Max yang ditemui di kantor DPC Peradilan Sorong, Kamis (26/8/2021) menjelaskan, kliennya yakni ARP dan AAP sudah dua kali diperiksa sebagai saksi pada April 2019 dan tidak ada lagi proses pemeriksaan, sebab proses penyidikan yang dilakukan Polres Sorong Kota adalah laporan polisi penemuan mayat, bukan pembunuhan.












