TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku mendatangi kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Selasa (14/9/2021), untuk melakukan koordinasi, terkait dihentikannya siaran 45 televisi kabel yang tidak mengantongi Ijin Penyelengaraan Penyiaran (IPP) di Kota Ambon.
“Hal ini dilakukan setelah KPID Maluku melakukan monitoring evaluasi terhadap penyelenggaraan penyiaran melalui televisi kabel di Kota Ambon pada Tanggal 9 September 2021,” ungkap Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Maluku, Mutiara D. Utama, S.Sos, M.I.Kom dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Teropongnews.com, di Ambon, Rabu (15/9/2021) malam.
Menurutnya, langkah ini ditempuh KPID Maluku sebagai wujud kerjasama antara Komisi Penyiaran Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana termuat dalam nota kesepahaman antara kedua pihak tentang kerja sama penyelenggaraan penegakan hukum, bantuan teknis, pendidikan dan latihan di bidang penyiaran. Kerjasama ini sudah berlangsung sejak 12 September 2012.












