Berita

Pemprov Dukung Kebebasan Pers di Sulsel

×

Pemprov Dukung Kebebasan Pers di Sulsel

Share this article
Acara Diskusi Publik dan Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Komnas HAM tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Kebebasan Pers, yang diselenggarakan oleh Human Right Working Grub (HRWG), yang bertempat di Hotel Mercure Makassar, Rabu (10/8/2022). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan sangat mendukung kebebasan pers di Sulawesi Selatan. Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP), Amson Padolo saat menghadiri acara Diskusi Publik dan Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Komnas HAM tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Kebebasan Pers, yang diselenggarakan oleh Human Right Working Grub (HRWG), yang bertempat di Hotel Mercure Makassar, Rabu (10/8/2022).

“Sehingga Pemerintah Provinsi Sulsel membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berekspresi, karena kami menganggap bahwa kebebasan berekspresi khususnya kebebasan pers itu menjadi cambuk dan motivasi, untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat, dan dapat menjadi kanal untuk memperoleh informasi yang bermanfaat sebanyak-banyaknya bagi masyarakat,” papar Amson Padolo.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!