Berita

Polda Tangkap Oknum Anggota DPRD Papua Barat Tersangka Korupsi Dana Hibah

×

Polda Tangkap Oknum Anggota DPRD Papua Barat Tersangka Korupsi Dana Hibah

Sebarkan artikel ini
YAY, Anggota Fraksi Otsus DPRD Papua Barat ditangkap Polda Papua Barat di Kawasan Kwawi, Manokwari pada hari ini, (6/12/2022) . Istimewa.

TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI – Sempat mangkir panggilan penyidik tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat, oknum legislator berinisial YAY berhasil ditangkap setelah anggota kepolisian mendapt keberadaannya.

Penyidik Polda Papua Barat menangkap anggota Fraksi Otsus DPR Papua Barat yang sudah berstatus hukum sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Tahun 2018 dan 2019 di kawasan Kwawi dekat pelabuhan penyeberangan Manokwari ke Pulau Mansinam, Kabupaten Manokwari, Selasa (6/12/2022)

Proses penangkapan sempat menjadi perhatian warga di kawasan tersebut, YAY kemudian dibawah ke Markas Polda untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh penyidik Tipikor Polda.

“Penyidik  melacak keberadaan YAY lalu mendapati kemudian ditangkap dan dibawah ke Mapolda agar diminta keterangan, YAY  malam ini di Polda dengan didampingi oleh pengacara saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pidkor polda,” kata Dirkrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Romylus Tamtelahitu,S.Sos.,S.I.K.,M.Krim kepada wartawan melalui pesan singkat whatshappnya.

Setelah pemeriksaan YAY dijadwalkan langsung ditahan oleh penyidik Tipikor Polda di rutan Mapolda Papua Barat “Kita langsung melakukan penahanan kepada yang bersangkutan, setelah diperiksa” ucapnya

Sebelumnya YAY ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah yang diperuntukan kepada Organisasi Masyarakat Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan atau Kawal. Dana hibah sebesar Rp 6,1 Miliar dari APBD Induk Papua Barat Tahun 2018 dan APBD  Tahun 2019.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian Negara, terdapat Anggaran senilai Rp 4,3 Miliar yang diduga tidak bisa dipertanggung jawabkan.

YAY dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) dan/atau 3 Undang Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit senilai Rp. 200.000.000 dan paling banyak senilai Rp. 1.000.000.000



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!