TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebutkan, penyidik telah menyita puluhan tas mewah impor berbagai merek usai menggeledah rumah tersangka kasus dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo di Simprug Golf, Jakarta Selatan.
Rafael Alun Trisambodo merupakan mantan aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ayah Mario Dandy Satriyo itu sudah dipecat dari ASN Kemenkeu usai heboh harta kekayaannya dinilai tidak wajar.
“Benar, tim penyidik menemukan uang dan puluhan berbagai tas mewah merek luar negeri,” kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Di sisi bersamaan, Ali tidak mengungkap perihal berapa jumlah uang yang ditemukan penyidik KPK saat menggeledah salah satu rumah milik Rafael ALun.
Menurut dia, selanjutnya tim penyidik KPK akan mempelajari barang bukti tersebut untuk menentukan apakah barang mewah tersebut terkait dengan kasus dugaan gratifikasi Rafael.
“Segera dilakukan penyitaan dan analisis atas temuan tersebut sebagai barang bukti perkara sangkaan penerimaan gratifikasi dimaksud,” kata Ali.
Untuk diketahui, penyidik KPK telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik komisi antirasuah pun telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.
KPK memperkirakan Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023. Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael.











