BeritaKriminalitas

Kejari Merauke Musnahkan 461 Barang Bukti Inkracht

×

Kejari Merauke Musnahkan 461 Barang Bukti Inkracht

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti yang sudah inkracht di Kejaksaan Negeri Merauke. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke, memusnahkan 461 item barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) Rabu (5/7/2023).

Barang bukti berasal dari 55 perkara yaitu; tindakan pidana penganiayaan dan pengeroyokan sebanyak 32, TP Narkoba 11, TP Perjudian 3, TP Persetubuhan 5, TP Penipuan 2 dan TP Pangan 2. Kemudian, Senjata tajam/besi 30 buah, elektronik/ handphone 2 unit, Narkotika 8 bungkus shabu 12 bungkus, dan barang lainnya sebanyak 409 barang.

“Pemusnahan 461 item ini agar tidak terjadi penumpukan barang bukti dan tidak terjadi penyalahgunaan terhadap BB rawan seperti narkotika,” ucap Kajari Merauke, Radot Parulian, SH di Halaman samping Kantor Kejari Merauke.

Pemusnahan dilakukan dengan diblender untuk obat-obatan lalu ditumpahkan, BB besi dipotong-potong, handphone dihancurkan dan barang lainnya dibakar.

Pemusnahan dihadiri jajaran Kejari Merauke, Kasat Reskrim dari empat polres di Papua Selatan yaitu Merauke, Mappi, Boven Digoel dan Asmat serta awak media masa.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!