TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Menjelang berakhirnya masa tugas Pj Gubernur Provinsi Papua Barat yang tinggal beberapa hari lagi maka Forum Anak-anak Asli 7 Suku Peduli Otsus (FORAPELO OTSUS) Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat berharap Pemerintah pusat untuk menunjuk Orang Asli Papua (OAP) sebagai Pj Gubernur Provinsin Papua Barat selanjutnya.
Hal ini ditegaskan Ketua Forum Anak-anak Asli tujuh Suku Peduli Otsus Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat, Agustinus Orosomna SH, Rabu (18/10/2023). Ketegasan ini menurut Ketua Forapelo Otsus Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 berserta turunannya PP Nomor 106 dan 107 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Menurutnya berdasarkan kewenangan undang-undang Otsus dan Peraturan pelaksana maka sudah seharusnya Pemerintah Pusat memberikan kesempatan kepada anak-anak asli Papua untuk menjadi tuang di negeri sendiri sesuai dengan amanat yang terkandung di dalamnya.
“Kita lihat anak-anak asli Papua yang sudah memenuhi syarat maka harus ditetapkan dan diangkat sebagai PJ Gubernur Papua Barat berikutnya,” ujar Ketua Forapelo Otsus.
Agustinus Orosomna SH menilai banyak orang Papua yang sudah lama mengabdi di atas tanahnya sendiri dan lebih paham dengan kondisi masyarakat Papua, sekiranya hal ini menjadi perhatian Pemerintah Pusat untuk mengambil sebuah keputusan.
“Lebih khususnya mereka yang sudah lama mengabdi di Papua Barat agar bisa memahami kondisi daerah dan masyarakat Papua Barat secara baik,”
Dari tiga nama yang diajukan oleh DPRPB ke Mendagri yaitu Velix Vernando Wanggai, Yacob Fonataba dan Valentinus Sudarjanto Sumito maka kami berharap untuk Menteri Dalam Negeri dan Presiden Republik Indonesia untuk menentukan pilihan kepada Orang Asli Papua karena kita Orang Asli Papua sudah mampu untuk memimpin daerah kita masing-masing dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurutnya Orang Asli Papua tidak meminta sesuatu dari negara, yang dimintai oleh orang Papua adalah Undang-undang Otsus harus diimplementasikan seutuhnya di atas tanah papua. Jangan Undang-Undang Otsus di jadikan Lip Service (pemanis bibir) di atas tanah Papua
“Kami minta untuk dihargai sesuai dengan UU Otsus dan juga kami adalah bagian dari Warga Negara Republik Indonesia yang punya hak sama dengan suku-suku lainnnya di Tanah Air Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutupnya.







