TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Dinas Perikanan Kota Ambon menggelar Sosialisasi Penerapan Pas Kapal, Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), dan Proses Pelelangan Ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Senin (27/5/2024), di Hotel Grand Avira, Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse saat membuka kegiatan mengakui, bahwa sosialisasi tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada nelayan, dalam melaksanakan aktvitas penangkapan ikan di laut.
“Sebagaimana diketahui, Pas Kecil merupakan salah satu dokumen penting, dalam bentuk sertifikat yang diperuntukan bagi kapal dengan tonase kotor kurang dari GT 7, dan dapat digunakan sebagai tanda kepemilikan. Sedangkan TDKP untuk nelayan kecil, yang merupakan bukti tertulis yang menyatakan bahwa kapal penangkap ikan tersebut dimiliki oleh nelayan kecil. Dengan demikian, kapal perikanan yang kita gunakan sah dan diakui oleh negara,” ungkap Ririmasse.
Menurutnya, pada kegiatan tersebut juga disosialisasikan proses pelelangan ikan, Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.












