Gugatan praperadilan diawali agenda pembacaan gugatan dari kuasa hukum pemohon hingga pembacaan putusan oleh hakim.
Untuk diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Fatlolon telah dilayangkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali oleh tim penyidik Kejari Tanimbar, Mei lalu.
Namun dua kali itu pula eks orang nomor satu di kabupaten Kepulauan Tanimbar itu mangkir alasan berada di Jakarta. Panggilan ketiga, Fatlolon akhirnya memenuhi panggilan, dan menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Kota Ambon, Juni lalu.
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan mantan Bupati KKT ini sebagai tersangka, dalam kasus korupsi anggaran perjalanan dinas pada Setda KKT tahun anggaran 2020. Penetapan tersangka tertuang dalam surat nomor: B- 816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024.












