Berita

Bawaslu Minta Ketegasan KPU PBD

×

Bawaslu Minta Ketegasan KPU PBD

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) yang jujur,adil,dan transparan, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Kepada Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda.

Dalam kegiatan tersebut BAWASLU mengundang Arief Nur Alam sebagai narasumber dan juga mengundang media cetak dan media elektronik yang ada di kota Sorong untuk membahas dan saling berbagi informasi tentang pengawasan PILKADA.

Arief dalam materinya mengatakan bahwa media salah satu sarana untuk mengedukasi publik.

“Media itu adalah salah satu sarana untuk mengedukasi publik untuk itu media harus memberikan informasi yang akurat, faktual,dan netral terhadap setiap kandidat partai politik” tuturnya.

Foto bersama usai sosialisasi bersama insan media di Sorong Raya
Foto bersama usai sosialisasi bersama insan media di Sorong Raya

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa media dalam pengawasan pemilihan tidak hanya di lapangan tetapi juga di ruang digital, karena media selalu meliput proses perjalanan pilkada mulai dari pembuatan aturan kebijakan hingga pada saat perhitungan suara.

“Untuk itu, dari berbagai sudut pandang dan pendapat media merupakan tempat yang bisa di dengar sebagai penegak keadilan karena memberitakan segala bentuk pelanggaran dan kecurangan selama pemilu” ucap Arief

Pada kesempatan ini juga BAWASLU melakukan konferensi pers terkait dengan surat keputusan KPU yang mengizinkan pasangan ARUS berkampanye.

Farli Sampetoding Rego sebagai ketua BAWASLU Provinsi Papua Barat Daya mengatakan kepada media bahwa mereka akan menanyakan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya alasan mereka mengeluarkan surat tersebut

“Tentunya kami akan menyurat ke KPU,surat sedang di siapkan dan akan di antar,kami menanyakan dasar surat tersebut bisa keluar, karena apa dan KPU harus bisa menjelaskan apa dasar surat itu di keluarkan?” Jelas Farli

Farly  juga mengatakan bahwa jika merujuk di pasal 10 dalan UU 10 tahun 2016 rekomendasi dari Bawaslu itu wajib di tindaklanjuti.

“kmi juga akan menghimbau ke teman-teman KPU untuk melaksanakan keputusan surat 105 tahun 2024 yang telah di keluarkan, jika tidak maka langkah tegas akan kami lakukan,” kata Farli.

Reportase : Hesty



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!