Berita

Buntut Surat Suara Pram-Rano Tercoblos Duluan di TPS 28 Pinang Ranti, Tim Hukum RIDO Desak Bawaslu Keluarkan Rekomendasi PSU

×

Buntut Surat Suara Pram-Rano Tercoblos Duluan di TPS 28 Pinang Ranti, Tim Hukum RIDO Desak Bawaslu Keluarkan Rekomendasi PSU

Share this article
Wakil Ketua Tim Bidang Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar di Kantor Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Jakarta, Jumat (29/11/2024). Foto: ist.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Bidang Hukum Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Bawaslu untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Pinang Ranti, Makassar, Jakarta Timur.

Hal itu buntut temuan belasan surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.

“Kami meminta segera Bawaslu merekomendasikan PSU (Pemungutan Suara Ulang) terhadap TPS 28 tersebut,” kata Wakil Ketua Tim Bidang Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar di Kantor Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Menurutnya, tindakan tersebut telah melanggar aturan administrasi yang tercantum dalam Pasal 112 UU nomor 1 tahun 2015.

“Oknum petugas tersebut sudah menggunakan lebih dari satu kali, karena dia mencoblos 20 kali, dimasukkan di kotak suara 2 kertas suara, artinya sudah memenuhi kriteria untuk PSU di wilayah TPS 28 RW02 Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makasar,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur (Jaktim) memberhentikan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Jaktim. Pemecatan buntut temuan 19 surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!