Berita

Komnas HAM Papua Desak Kasus Pembunuhan Kesya Lestaluhu di Sidangkan di Peradilan Umum

×

Komnas HAM Papua Desak Kasus Pembunuhan Kesya Lestaluhu di Sidangkan di Peradilan Umum

Sebarkan artikel ini
Ketua Komnas HAM perwakilan Papua, Frist Ramandey, Foto Nesta TN

TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Papua mendesak agar kasus pembunuhan terhadap Kesya Lestaluhu (20), Minggu 12 Januari 2025 di Pantai Saoka Kota Sorong Papua Barat Daya yang diduga dilakukan oknum TNI AL Agung Suyono Wahyudi Ponidi sebaiknya disidangkan di peradilan umum agar memudahkan proses penyelidikan dan menghadirkan saksi.

Hal itu di sampaikan Ketua Komnas HAM perwakilan Papua, Frist Ramandey menanggapi kasus pembunuhan gadis berusia (20) tahun atas nama Kesya Lestaluhu di Pantai Saoka Kota Sorong Papua Barat Daya, oleh oknum anggota TNI AL Agung Suyono Wahyudi Ponidi pangkat kelasi

“Sebaiknya pelakunya di sidang disiplin dan di pecat, dan status peradilannya peradilan umum sehingga saksi yang di bawah tidak di arahkan ke kanan,” jelas Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua Frist Ramandey, Jumat, (24/1/2025).

Alasan Komnas HAM mendesak agar proses pemecatan pelaku pembunuhan yang merupakan oknum anggota TNI AL untuk segera di percepat guna memudahkan proses-proses peradilan yang akan di jalani di pengadilan umum, dan memudahkan saksi dalam memberikan keterangan di pengadilan nantinya, hal itu juga bertujuan dalam rangka memperbaiki citra TNI di mata publik.

“Ini juga memudahkan mencari informasi, termasuk saksi yang mengantar, yang menjemput dan tetapi juga bisa di awasi oleh publik,” tegas Ramandey.

Komnas HAM menegaskan bahwa perbuatan yang di lakukan oleh oknum TNI AL tersebut merupakan murni perbuatan kriminal yang tidak ada hubungannya dengan institusi TNI AL, sehingga dalam upaya memperbaiki citra TNI AL maka segera dilakukan proses pemecatan terhadap pelaku dan siapa- siapa yang terlibat secepat mungkin diungkap.

Soal pendampingan terhadap keluarga korban, Komnas HAM perwakilan Papua sampai saat ini belum menerima pengaduan secara resmi dari keluarga, meski belum menerima laporan resmi dari keluarga, Komnas HAM Papua tetap melakukan pemantauan di lapangan terkait proses -proses yang sedang berlangsung.

“Kami belum mendapat pengaduan dari keluarga korban, tapi kami tetap melakukan pemantauan,” katanya.

Pelaku yang merupakan oknum TNI AL pangkat Kelasi Satu (TTU) Agung Suyono Wahyudi Ponidi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan ditahan di Mako POMAL Lantamal XIV Sorong, pelaku juga dijerat Pasal 340 KUHP Militer tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kepala Seksi Penyelidikan Kriminal Polisi Militer Angkatan Laut, Mayor (PM) Anton Sugiharto, dalam konferensi pers Rabu (15/1/2025), mengungkapkan bahwa tindakan keji pelaku dipicu oleh ketidakpuasan emosional. Korban menghentikan hubungan intim secara tiba-tiba, memancing kemarahan pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman keras.

“Kejadian tragis ini bermula dari penghentian aktivitas (hubungan intim) secara mendadak. Ditambah dengan pengaruh minuman keras, emosi pelaku memuncak hingga nekat menghilangkan nyawa korban dengan cara brutal,” ujar Mayor Anton.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban dan pelaku bertemu di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kota Sorong. Pelaku tiba lebih dulu pada Sabtu malam (11/1/2025) sekitar pukul 23:00 WIT, sementara korban tiba bersama rombongannya pada Minggu dini hari (12/1/2025) sekitar pukul 01:00 WIT

Keduanya berkenalan melalui seorang saksi berinisial S, dan pada pukul 03.00 WIT, Pelaku dan korban mengantarkan rekan pelaku pulang, setelah itu pelaku dan korban kembali ke THM, selanjutnya pada pukul 04.30 WIT keduanya keluar bersama menggunakan mobil Toyota.

Tim penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, sarung sangkur, mobil, serta rekaman CCTV di area tempat hiburan malam. Namun, hingga saat ini, senjata tajam yang digunakan pelaku masih dalam proses pencarian.

“Tahapan penyelidikan terus berlangsung, meskipun perkara ini telah masuk ke tahap penyidikan. Kami bekerja sama dengan Reskrim Polresta Sorong untuk menemukan sangkur yang digunakan dalam pembunuhan ini,” jelas Mayor Anton.

Hingga kini, empat saksi telah diperiksa, termasuk saksi berinisial S yang terakhir bertemu korban di tempat hiburan malam. Mayor Anton menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindakan individual tanpa melibatkan pihak lain.

“Kasus ini murni dilakukan oleh pelaku seorang diri. Tidak ada pihak lain yang terlibat. Motifnya jelas, yakni emosi yang dipicu oleh penghentian hubungan intim secara tiba-tiba serta pengaruh alkohol,” ujarnya.

Pernyataan Mayor Anton tersebut justru berbeda dengan keterangan pelaku pada saat rekontruksi yang digelar penyidik POMAL, Senin 20 Januari 2025. Pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena takut dilaporkan ke kedinasan.

Diketahui korban tewas tanpa busana di Pantai Saoka Kota Sorong dengan 32 luka tusukan senjata tajam dan sayatan berbentuk hati dibagian punggung korban. Pada saat rekontruksi, ibu korban Amina Latele menanyakan langsung luka sayatan berbentuk hati tersebut kepada pelaku namun pelaku mengaku tidak mengetahui luka sayatan tersebut.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!