Berita

KPU Tambrauw Siap Hadapi Gugatan di MK.

×

KPU Tambrauw Siap Hadapi Gugatan di MK.

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tambrauw, menyatakan kesiapannya menghadapi sidang gugatan yang diajukan pasangan peserta Pilkada 2024 Kabupaten Tambrauw yang sudah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kabupaten Tambrauw Saharul Abdul Karim,SE mengatakan pihaknya masih menunggu jadwal sidang di MK dan selalu siap menghadapi setiap gugatan karena dalam setiap pemilu, KPU sudah bekerja sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU.

“Kami sudah menyiapkan beberapa hal yang menjadi permohonan atau gugatan yang diadukan beberapa pasangan calon,” tegas Saharul.

Dia menjelaskan pihaknya selalu siap sesuai mekanisme yang ada, termasuk dalam menerima gugatan yang dilakukan pasangan calon pada saat digelarnya pemilu atau pilkada.

Sementara Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah meregister Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seluruh Indonesia.

Adapun langkah yang di ambil oleh KPU Kabupaten Tambrauw, lanjut dia, yakni salah satunya kita mempersiapkan dokumen sah sebagai bukti di MK nanti nya.

“Kita juga sudah menyiapkan Lawyer sebagai kuasa Hukum KPU Tambrauw, bahkan kita juga melakukan konsultasi ke KPU RI dalam rangka persiapan gugatan di MK,” jelasnya.

Pada intinya, sambung dia lagi, KPU sudah siap menghadapi gugatan di MK, dan sudah menyiapkan semuanya dan apa yang kita lakukan sudah sesuai prosedur.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!