TEROPONGNEWS.COM, MEDAN – Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan kewajiban setiap koperasi yang telah berbadan hukum harus melakukan dan menyampaikan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dihadapan seluruh anggota secara langsung.
Dengan dilaksanakan RAT ini seluruh anggota bisa menjadi sebuah kesempatan untuk berpartisipasi secara langsung untuk ikut memikirkan bagaimana pengelolaan Koperasi agar lebih baik, lebih maju, lebih berkembang, dan tentunya bisa lebih sehat, sehingga mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh anggota.
Peran aktif tersebut bisa dilakukan dengan menyampaikan usulan, saran dan kritik untuk pelaksanaan pengelolaan koperasi baik kepada pengurus maupun pengawas.
Tapi, hal itu tidak ditemukan di KUD Kuala Tunak Tabuyung, yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2024
Rapat Anggota Tahunan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (21/12/2024) di Kantor KUD Kuala Tunak.
Dalam acara tersebut turut hadir Camat MBG yang diwakili oleh Kasipem Baharuddin Ssos, Kapolsek MBG yang diwakili oleh Aiptu Samsul Bahri Lubis, Danramil 17 Natal Kapten Inf MM Napitupulu, Pj Kepal Desa Tabuyung yang diwakili oleh Kaur Desa, pengurus dan pengawas serta segenap anggota.
Usai RAT, seorang anggota KUD Kuala Tunak mengungkapkan bahwa rapat tahunan koperasi tidak menghasilkan keputusan suara bulat. Sebab, anggota yang hadir tidak semuanya menyetujui perpanjangan pengurus koperasi.
“Jadi tidak ada suara bulat dari anggota,” ungkap Parwis, anggota KUD Kuala Tunak.
Dia menambahkan RAT berlangsung dengan suara pro dan kontra. Terjadi perbedaan pendapat, bahkan ada yang berteriak-teriak protes atas keputusan rapat tentang pengurus dan pengawas periode 2025-2027.
Menurut Parwis, tidak semua anggota KUD Kuala Tunak setuju atas keputusan tersebut. Lagi pula, rapat sesungguhnya juga tidak kuorum, tidak semua anggota hadir. “Anggota yang hadir lebih banyak diam,” katanya.
Selain itu, Parwis mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menerima undangan tertulis dari panitia RAT. “Ini sudah menunjukkan rapat tidak sesuai dengan regulasi,” ungkapnya.
Berdasarkan regulasi, seharusnya undangan tertulis sudah sampai kepada anggota satu minggu sebelum RAT dilaksanakan.
“Anehnya lagu, undangan hanya melalui pengeras suara dari salah satu masjid yang saya dengar waktu itu,” terang Parwis.
Parwis memohon kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Mandailing Natal sebagai pembina untuk menyurati Pengurus dan Pengawas KUD Kuala Tunak Tabuyung agar melaksanakan rapat untuk menggelar pemilihan pengurus dan pengawas yang baru periode 2025-2027 secara langsung dan terbuka. “Berhubung masa jabatan Pengurus dan Pengawas pada periode 2022-2024 telah berkahir pada tanggal 31 Desember 2024,” pinta Parwis. ***










