Berita

2 Tahun KJ, Kuasa Hukum Thomas Witak Hentikan Pekerjaan Proyek di Lokasi Pembangunan Kantor Gubernur Papua Barat Daya

×

2 Tahun KJ, Kuasa Hukum Thomas Witak Hentikan Pekerjaan Proyek di Lokasi Pembangunan Kantor Gubernur Papua Barat Daya

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Ada 2 hektar dari 55 hektar tanah yang di hibahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sorong kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yang belum mendapat kejelasan.

Padahal di atas areal 55 hektar akan menjadi Lokasi Perkantoran Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat Daya.

Ironinya, pihak pemilik tanah telah berbesar hati untuk melepaskan tanah seluas 2 hektar tersebut kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Namun sayang tak kunjung ada sikap dari pihak Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

Dan selama 2 tahun pihak pemilik telah berupaya membangun komunikasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Dimana tercatat sudah 4 kali dilakukan pertemuan. Tetapi sayang beribu sayang belum kunjung mendapatkan kejelasan.

Tentu saja, kesabaran seorang manusia pasti ada batasnya. Itulah gambaran realita singkat yang terjadi di areal lokasi pembangunan Kantor Gubernue Provinsi Papua Barat Daya.

Sehingga pemilik tanah melalui kuasa hukum mengambil langkah penting dengan melakukan pemasangan aktivitas pekerjaan proyek pembangunan yang ada di atas tanah 2 hektar tersebut.

Rabu (26/2/2025) tepat sekitar pukul 10 pagi WIT dengan ditemani Leny Wanda, tim Kuasa Hukum Thomas Olla Witak yakni Mardin, Bayu Purnama dan Yaridul melakukan Pemalangan dengan ancaman serius.

Bila tidak kunjung mendapat kejelasan, maka langkah hukum pidana akan diambil oleh pemilik tanah melalui kuasa hukumnya.

Tim kuasa hukum usai melakukan pemalangan meminta pihak kontraktor pekerjaan proyek pembangunan di atas tanah seluas 2 hektar di lokasi pembangunan perkantoran Gubernur Papua Barat Daya untuk menghentikan sementara aktivitas, sebab belum ada penyelesaian dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dengan pemilik tanah.

“Kami datang ke sini hari ini dengan maksud untuk menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Tanah seluas 2 hektar ini merupakan tanah milik Thomas Olla Witak. Kami sampaikan jangan dulu ada aktivitas di atas tanah yang seluas 2 hektar karena posisi tanah ini belum ada penyelesaian atau kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dengan pemilik tanah,” ujar Mardin.

Tujuan kuasa hukum datang, kata Mardin hanya satu yakni menghentikan aktivitas pekerjaan proyek di atas tanah milik klien mereka sampai ada kejelasan dari pihak Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

Bayu Purnama membenarkan telah sebanyak 4 kali melakukan pembicaraan dengan pihak Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tidak ada kejelasan.

“Kami selama ini selalu komunikasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Karena tak kunjungan mendapat kejelasan, maka kami bertindak dengan melarang segela aktivitas yang berlangsung diatas tanah milik klien kami, ” ujar Bayu.

Pemalangan yang dilakukan oleh para kuasa hukum, Bayu Purnama katakan ada dasar hukumnya yakni Putusan Inkra dari Pengadilan dan pelepasan tanah adat.

“Tidak hanya itu saja. Kami akan melakukan segala upaya untuk bagaimana klien kami mendapatkan haknya,” kata Bayu Purnama menegaskan.

Upaya yang sudah dilakukan, kata Bayu Purnama, kurang lebih 2 tahun telah menghadiri pemanggilan untuk hearing dengan pihak Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tapi tidak ada hasil.

“Kami sudah sabar selama 2 tahun menunggu etikad baik dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Kami hentikan datang untuk hentikan aktivitas pekerjaan di atas tanah kami. Kami kasih waktu selama beberapa hari ke depan. Bila tak kunjung ada respon, maka kami akan buat Laporan Polisi,” kata Bayu Purnama menegaskan.

Ganti rugi yang kliennya minta senilai 7 miliar Rupiah. Permintaan ganti rugi itu, kata Bayu Purnama, diambil dari nilai harga pasar yang ada.

“Setiap kali pertemuan pihak perwakilan pemerintah hanya meminta kami menunggu jawaban dari LO, ” ucap Bayu Purnama.

Ditambahkan pula oleh Yaridul, Aset daerah berupa tanah milik Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya itu cuma 53 hektar dan 2 hektar lagi itu milik klien kami.

“Kami perlu tegaskan apabila pemprov dalam beberapa hari kedepan setelah kita kasih kesempatan ini. Ketika tidak ada tindak lanjut, maka kami akan buat Laporan Polisi dan minta penjelasan, ” ucap pria yang akrab disapa dengan panggilan Idul.

Pihaknya akan menanyakan bagaimana sikap pemerintah. Kalau tak ada titik temu, Idul sampaikan, maka pihaknya akan minta dibuatkan satu pernyataan.

“Kami ambil kembali sertifikat sesuai dengan putusan pengadilan. Karena klien kami akan bangun perumahan,” tutur Idul.

Setelah melakukan pemalangan ini, lanjut Idul, pihaknya akan mememui Pemerintah Kabupaten Sorong.

“Kami sudah cukup sabar menunggu. Jangan kami terus dibiarkan seperti ini, karena yang jadi persoalan setiap kali pertemuan alasan putusan Pengadilan itu soal putusan kesepakatan perdamaian. Kami perlu ingatkan, putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan ditaati, ” kata Idul menegaskan.

Ditanya soal apakah Pemerintah Provinsi akan dipidanakan dengan laporan polisi dugaan penyerobotan, Mardin katakan bukan penyerobotan tetapi mengambil alih hak dari milik kami, karena awalnya, tanah ini adalah milik dari Pemda kabupaten Sorong. Dimana pemda Kabupaten mengakui bahwa tanah milik dari Thomas Olla Witak itu masuk di wilayah dari 55 hektar.

“Pemda kabupaten sudah mengeluarkan dua hektar. Dua hektar itu sudah disampaikan oleh pemda kabupaten bahwa ini ada 55 hektar yang mana di dalamnya ada 2 hektar milik pak Thomas. Maka seharusnya Pemprov ini sudah tahu, karena telah disampaikan oleh pemda kabupaten Sorong bahwa tanah 2 hektar adalah milik Thomas berdasarkan putusan pengadilan negeri Sorong, sehingga seharusnya pemprov ini tindaklanjuti secepatnya. Namun sampai saat ini justru mereka belum menyelesaikan tetapi sudah melakukan aktivitas di atas tanah milik kami,” tambah Mardin menerangkan.

Lenny Wanda sebagai pihak Developer Perumahan turut menambahkan telah melakukan administrasi surat menyurat sekitar satu tahun lalu soal pengurusan tanah ini. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Sorong tidak pernah ada penyampaian bahwa tanah ini akan dipakai.

Soal tanah ini, lanjut Lenny Wanda, sudah pula berkomunikasi dengan pemerintah provinsi yang masih di kantor diklat.

“Jadi mereka udah tahu dan mereka sudah paham, ” ucap Lenny Wanda.

Kalau tidak kunjung ada kejelasan lagi, Lenny Wanda sampaikan, maka minimal sertifikat tanah seluas 2 hektar dikembalikan, karena pihaknya akan membangun di sini.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!