TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat saat ini kerap menyisakan cerita kontroversial. Dalam catatan media ini, setidaknya ada tiga peristiwa yang menjadi bahan gunjingan publik.
Cerita pertama terkait pembelian peralatan kantor dan interior sebesar Rp7 miliar dari PT Global Sentral Niaga (GSN). Diduga, pengadaan melalui lelang ini beraroma kolusi, korupsi dan nepotisme alias KKN.
Indikasi adanya KKN PT GSN dan oknum Kejari Jakpus dimulai saat proses lelang. Sebab dalam lelang tersebut ada 35 perusahaan yang mengikuti kontes.
Kemudian, dari hasil seleksi ketiga puluh lima kontraktor itu, hanya 3 badan hukum yang ikut mengajukan penawaran, yakni PT Megah Berkah Pratama mengajukan harga penawaran terendah sebesar Rp 5 miliar dan CV Indotech Global mengajukan harga Rp6,6 miliar.
Namun, kedua kontraktor dinyatakan tidak lolos. Sebaliknya, PT GSN yang mengajukan nilai untuk peralatan kantor Kejari Jakpus Rp6,9 miliar langsung disetujui.
Cerita kedua tentang perkara pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka bos KSP Indosurya Henry Surya (HS), Direktur Operasional Suwito Ayub (SA) dan Direktur Keuangan June Indria (JI).
Perkara itu sejak Mei 2023 ingga kini tidak dilimpahkan oleh penuntut umum Kejari Jakpus, meski persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi alias P21.
Cerita ketiga atau terakhir berkaitan dengan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
Tom Lembong tampak kesal dengan sikap petugas Kejari Jakpus yang melarangnya untuk wawancara door stop pada Jumat 14 Februari 2025.
Mantan Menteri Perdagangan tersebut kemudian menyatakan protes. Dengan wajah yang kesal, Tom Lembong menegaskan bahwa ia tetap memiliki hak untuk berbicara atau memberikan pernyataan kepada media.
“Saya punya hak ya untuk berbicara,” kata Tom Lembong meskipun tangannya diborgol.
“Betul Pak Tom,” ujar wartawan yang hadir, mendukungnya dan menyatakan bahwa Tom Lembong memang memiliki hak tersebut.
Kemudian, saat Tom Lembong baru saja mengucapkan satu kalimat, petugas yang sama mencoba kembali memaksanya pergi dari lokasi.
“Saya bukannya punya hak untuk bicara ya?” kata Tom Lembong dengan tegas kepada petugas tersebut.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif, petugas Kejaksaan lainnya mengingatkan agar Tom Lembong tidak berbicara terlalu lama dengan media.
“Saya akan terus kooperatif dan berupaya untuk kondusif, tapi bagi saya ini prosesnya agak lama ya,” jawab Tom Lembong. ***












