TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI – Kuasa Hukum saksi korban Semuel Alfian Kandami mendesak Kapolda Papua Barat segera menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Wondama Papua sebagai tersangka penganiayaan di Pelabuhan Manokwari beberapa waktu lalu.
“Dir.Reskrimum Kombes Polisi Novia Jaya untuk dapat menggelar perkara dan menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan Oknum Sekda Kabupaten Teluk Wondama Aser Waroi sebagai tersangka Tindak Pidana Penganiayaan,” kata Warinussy dalam pernyataannya, Senin (10/2/2025).
Warinussy mengatakan penganiayaan yang dilakukan pejabat negara sekelas Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Wondama terhadap saksi korban Semuel Alfian Kandami telah di laporkan ke Polda Papua Barat dengan nomor polisi : LP/B/321/XI/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 10 November 2024.
Yan Warinussy juga mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Pol.Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol.Novia Jaya agar segera melakukan gelar perkara dan meningkatkan status Penyelidikan perkara ini ke tahap penyidikan.
Kata Warinussy, hal ini disampaikan karena sudah berjalan 2 (dua) bulan sejak Desember 2024 perkembangan perkara ini sama sekali tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“Saya dan klien saya juga tidak pernah memperoleh pemberitahuan resmi mengenai perkembangan hasil penyelidikan perkara tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan hal ini cenderung bertentangan dengan amanat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Kapolri Nomor : 14 Tahun 2012 Tentang Menejemen Penyidikan Tindak Pidana.
“Semakin lama proses hukum perkara ini berjalan di Polda Papua Barat. Semakin menyebabkan terduga pelaku yaitu Aser Waroi semakin sulit dimintai pertanggung jawaban hukumnya,” tukas Pengacara Kondang asal Papua ini.
Namun demikian Yan Christian Warinussy menyebut pihaknya mendapatkan informasi bahwa Visum Et Repertum mengenai peristiwa penganiayaan yang menimpa kliennya, Semuel Alfian Kandami sudah diperoleh penyidik Polda Papua Barat.
“Sehingga harapan klien saya untuk mendapatkan keadilan kian terbuka kembali,” papar Warinussy.
Oleh sebab itu pihaknya memohon perhatian Kapolda Papua Barat Jenderal Polisi Isir dan Dir.Reskrimum Kombes Polisi Novia Jaya untuk dapat menggelar perkara dan menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan Oknum Sekda Kabupaten Teluk Wondama Aser Waroi sebagai tersangka Tindak Pidana Penganiayaan berdasarkan amanat Pasal 351 KUHAP Pidana.






