Berita

Pemkot Bandung Usulkan Perubahan Dua Perda Ini

×

Pemkot Bandung Usulkan Perubahan Dua Perda Ini

Sebarkan artikel ini
Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, menyampaikan usulan perubahan atas Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu (12/2/2025). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, BANDUNG – Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, menyampaikan usulan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu (12/2/2025).

Dalam rapat paripurna itu, Koswara menjelaskan, usulan perubahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.

Evaluasi tersebut mengidentifikasi beberapa ketentuan yang perlu diperbaiki. Diantaranya, perubahan ketentuan umum, pajak barang jasa tertentu, pelayanan retribusi umum, tempat rekreasi, tarif retribusi dan beberapa lainnya.

“Hasil evaluasi ini menunjukkan perlunya perbaikan dan penyesuaian peraturan pajak daerah, agar lebih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta kebutuhan Kota Bandung,” ujar Koswara.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, Duddy Himawan menegaskan, perubahan ini dinilai mendesak, sehingga perlu dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Nota kesepakatan antara Bapemperda dan Bagian Hukum juga telah disusun, sebagai dasar dalam proses legislasi.

Dengan telah disampaikannya usulan perubahan ini, DPRD Kota Bandung akan melanjutkan pembahasan dalam agenda berikutnya.

Pandangan umum dari fraksi-fraksi terhadap usulan perubahan Raperda ini dijadwalkan akan disampaikan pada Senin (17/2/2025).

Dia berharap, usulan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dapat memberikan kepastian hukum, dan mendukung peningkatan pendapatan daerah yang lebih adil dan berkelanjutan bagi masyarakat, serta pelaku usaha di Kota Bandung.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!