TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Polresta Sorong Kota mengungkap kasus penipuan melalui Marketplace Facebook yang melibatkan dua pelaku berinisial S dan P. Kasus ini terungkap berkat laporan polisi bernomor LP/B/965/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat, tertanggal 29 Desember 2024.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan skema segitiga untuk memperdaya korbannya. Modusnya adalah memposting ulang penjualan kendaraan bermotor milik orang lain di Marketplace dan berpura-pura menjadi saudara pemilik kendaraan tersebut saat berkomunikasi dengan calon pembeli.
“Saat pelaku berhasil mendapatkan foto sepeda motor merek Kawasaki Ninja 250 cc berwarna oranye dari pemilik aslinya, mereka kemudian memasarkan ulang kendaraan tersebut di Marketplace dengan harga Rp 17 juta khusus untuk wilayah Kota Sorong,” jelas Kombes Happy pada Selasa (4/2/2025).
Korban yang tertarik dengan penawaran tersebut diarahkan untuk melanjutkan komunikasi via WhatsApp. Pelaku bahkan mengatur pertemuan antara korban pembeli dan pemilik asli motor guna meyakinkan bahwa transaksi tersebut sah. Setelah korban percaya, pelaku meminta pembayaran sebesar Rp 15 juta yang ditransfer ke rekening atas nama Suwandi alias Wandi.
“Begitu uang masuk, pelaku langsung memblokir kontak korban dan menghilang,” tambah Kombes Happy.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku Suwandi menggunakan identitas palsu serta rekening atas nama Mochamad Choirul AB yang dibelinya secara ilegal melalui grup jual beli rekening di Facebook. Rekening tersebut diperoleh dari seorang pelaku lain berinisial IA alias Ilham yang saat ini masih buron.
Setelah penyelidikan intensif, tim Sat Reskrim Polresta Sorong Kota berhasil melacak keberadaan Suwandi dan pacarnya, Putri Kalembe, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Tim kami bergerak menuju Jalan Galesong, RT 004 RW 002, Limbung, Kecamatan Bajeng, Sulawesi Selatan, dan menangkap kedua pelaku yang saat itu sedang beristirahat,” ungkap Kombes Happy.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain empat unit ponsel, satu kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp 850 ribu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kapolresta Sorong Kota mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi online, terutama yang melibatkan barang bernilai tinggi.












