TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI – Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH,. MH kembali mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap dugaan Tipikor dana operasional dan dana hibah KPU Teluk Bintuni Tahun 2019 yang ditangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni.
“Saya kembali mempertanyakan kelanjutan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni Jusak Elkana Ayomi, SH, MH dan jajarannya terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah operasional d lingkup Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019,” kata Direktur LP3BH Manokwari, Rabu (12/2/2025).
Selain dana operasional, Yan Warinussy mempertanyakan pelaksanaan Dana Hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019.
“Sejauh informasi yang kami (LP3BH Manokwari) miliki bahwa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi di lingkungan KPU Kabupaten Teluk Bintuni, termasuk pihak Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Teluk Bintuni,” ucapnya.
Dijelaskannya terkait dugaan tersebut Kejari Teluk Bintuni juga telah mengirimkan surat panggilan saksi kepada oknum Sekretaris KPU Teluk Bintuni GS sebanyak 3 (tiga) kali.
Yan Warinussy menyebut panggilan ketiga atau yang terakhir dengan surat nomor : SP-614/R.2.13/Fd.1/05/2024, tanggal 21 Mei 2024. Surat terakhir ini menurut sumber LP3BH Manokwari di Bintuni, telah diterima salah satu kerabat GS yang berinisial AS di kediaman GS pada hari Jum’at, 21 Mei 2024 yang lalu.
“Baik pada panggilan pertama, panggilan kedua bahkan panggilan ketiga tersebut, oknum GS sama sekali tidak memenuhi dan tidak memberikan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Padahal GS hanya dipanggil sebagai saksi saja,” beber Direktur LP3BH Manokwari.
Okeh sebab itu, pengacara pembela HAM Papua itu mengatakan sebagai sesama penegak hukum menurut amanat Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
“Saya mendesak Kejari Teluk Bintuni sesungguhnya sudah dapat menggunakan kewenangannya berdasarkan amanat Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi : “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya,” tegas Warinussy.
Bahkan lanjut Yan Warinussy pasal 21 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “Setiap orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas tahun) dan atau denda paling sedikit Rp.150.000.000 ,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah),”.
Dengan demikian Yan Warinussy menegaskan bahwa telah cukup kuat alasan untuk menunda proses pengusutan perkara dugaan korupsi pada kegiatan operasional KPU Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019 serta pelaksanaan dana hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019 harus dapat dilanjutkan segera oleh Kejari Teluk Bintuni Ayomi dan jajarannya.
“Segera sejak sekarang ini. Oknum GS sebagai mantan Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni segera dapat dijemput demi hukum untuk dimintai keterangannya tanpa syarat apapun juga,” tutup Yan Christian Warinussy.






