TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Sidang perdana dugaan pemerkosaan yang melibatkan anak pengusaha Prodia yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).
“Sidang dinyatakan tertutup untuk umum,” kata hakim Arif Budi Cahyono
Hakim Arif mengatakan lantaran perkara ini mengandung muatan kesusilaan dalam dakwaannya, maka dengan berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat (3) KUHAP persidangan dilaksanakan tertutup.
Pasal 153 ayat (3) KUHAP mengatur bahwa pemeriksaan di pengadilan harus terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwa anak-anak.
Ditegaskan, sidang perkara pidana dengan nomor 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dinyatakan terbuka dan tertutup untuk umum.
“Sidang digelar tertutup kecuali nanti pada saat pembacaan putusan,” ujarnya.
Sidang dengan nomor perkara 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan.
Sedangkan hakim yang akan memimpin sidang kasus tersebut Arief Budi Cahyono.












