BeritaHukum

Anak Bos Prodia Mulai Diadili

×

Anak Bos Prodia Mulai Diadili

Share this article
Terdakwa kasus pembunuhan anak di bawah umur

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Sidang perdana dugaan pemerkosaan yang melibatkan anak pengusaha Prodia yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).

“Sidang dinyatakan tertutup untuk umum,” kata hakim Arif Budi Cahyono

Hakim Arif mengatakan lantaran perkara ini mengandung muatan kesusilaan dalam dakwaannya, maka dengan berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat (3) KUHAP persidangan dilaksanakan tertutup.

Pasal 153 ayat (3) KUHAP mengatur bahwa pemeriksaan di pengadilan harus terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwa anak-anak.
Ditegaskan, sidang perkara pidana dengan nomor 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dinyatakan terbuka dan tertutup untuk umum.

“Sidang digelar tertutup kecuali nanti pada saat pembacaan putusan,” ujarnya.

Sidang dengan nomor perkara 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan.

Sedangkan hakim yang akan memimpin sidang kasus tersebut Arief Budi Cahyono.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!