Nasional

DPR Setujui RUU TNI Jadi UU

×

DPR Setujui RUU TNI Jadi UU

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA –Rapat Paripurna ke-15 Dewan Perwakilan Rakyat RI, Masa Persidangan II, Tahun Sidang 2024-2025, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk diundangkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh peserta rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Pengesahan RUU TNI disaksikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta pejabat Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

Dalam RUU TNI terdapat empat poin perubahan, pertama Pasal 3 mengenai kedudukan TNI tetap berada di bawah presiden mengenai pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sementara itu, strategi pertahanan dan dukungan administratif terkait perencanaan strategis dikoordinasikan oleh Kementerian Pertahanan.

Kemudian Pasal 7 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas. Penambahan dua tugas utama tersebut antara lain membantu menanggulangi ancaman siber dan membantu melindungi serta menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Kemudian perubahan ketiga, yakni pada Pasal 47, menyangkut jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Dalam UU lama, terdapat 10 jabatan pegawai negeri sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU baru, jumlahnya bertambah menjadi 14 jabatan pegawai negeri sipil.

Jabatan ini hanya dapat diisi oleh prajurit TNI aktif berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku. Di luar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer jika ingin mengisi jabatan sipil.

Perubahan terakhir, yakni pada Pasal 53, menyangkut perpanjangan usia pensiun bagi prajurit semua pangkat. Batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 55 tahun, sementara perwira hingga pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun.

Bagi perwira tinggi, masa baktinya diperpanjang, khusus bagi perwira bintang empat, yakni 63 tahun dan maksimal 65 tahun. Sementara itu, berdasarkan undang-undang lama, dinas militer dibatasi hingga usia maksimum 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

“Kami tegaskan, perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah diratifikasi,” kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto saat menyampaikan laporan RUU tersebut. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!