Berita

Kepala BP2RD Raja Ampat Klarifikasi Pernyataan Ketua Bapemperda DPRK

×

Kepala BP2RD Raja Ampat Klarifikasi Pernyataan Ketua Bapemperda DPRK

Sebarkan artikel ini
Kepala Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Raja Ampat, Noak Komboy, SH,. M.Si, Foto Hizkia/TN

TEROPONGNEWS .COM, WAISAI – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Raja Ampat, Noak Komboy, SH,. M.Si mengklarifikasi pernyataan Ketua Bapemperda DPRK Raja Ampat, Muamar Khadafi.

Berita yang diunggah Sabtu 15 Maret 2025 di salah satu media online dengan judul “Ketua Bapemperda DPRK R4 Minta Kepala BP2RD Menunjukan Perda/Regulasi Terkait Pembayaran Pajak PT. GAG Nikel,”.

Menanggapi pernyataan Ketua Bapemperda DPRK Raja Ampat, Kepala Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Raja Ampat, Noak Komboy, SH,. M.Si menjelaskan pembayaran pajak dan retribusi PT. GAG Nikel berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Selain itu secara teknis kata Noak Komboy diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pemungutan Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan PP 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pemungutan Pajak Daerah dan Restribusi Daerah secara teknis operasional diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

Terkait Raperda Inisiatif DPRK Raja Ampat yang mengatur Royalty PT Gag Nikel yang tertunda, Kepala BP2RD Noak Komboy meminta Ketua Bapemperda DPRK Raja Ampat untuk mengangkat kembali dokumen Raperda tersebut bersama naskah akademiknya untuk dibahas.

Karena Raperda Inisiatif DPRK Raja Ampat yang pernah diusulkan belum final, karena dalam pembahasannya tidak melibatkan OPD teknis seperti Disperindag, PTSP, Dispenda, kemudian belum konsultasi dengan Pemerintah Provinsi secara berjenjang hingga ke Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait.

“Dari sisi mana, Raperda Inisiatif DPRK Raja Ampat tersebut sah, apakah sudah melalui OPD teknis, masa anggota DPRK sendiri bahas, tidak ada penomoran, masih dalam bentuk mentah sudah ditolak. Kalo masih ada drafnya didorong kembali bersama naskah akademiknya yang memuat alasan-alasan mendasar untuk membuat Perda tersebut disandingkan dengan ketentuan undang-undang terkait seperti UU Pertambangan,” ucap Noak Komboy.

Untuk itu, Kepala BP2RD yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan DPRK Raja Ampat itu meminta Ketua Bapemperda DPRK setempat mengangkat kembali dokumen Raperda bersama naskah akademiknya untuk dibahas kembali sebagai hak inisiatif DPRK dalam waktu dekat ini.

Dijelaskan Noak Komboy bahwa objek MBLM (Mineral Bukan Logam dan Batuan) merupakan bahan material ikutan yang termuat bersamaan dengan Nikel, untuk di bawah ke Morowali Sulawesi Tengah merupakan hak Pemerintah Daerah dan Masyarakat Raja Ampat sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 Pasal 22 ayat (1) yang mengklasifikasi objek dan jenis Pajak MBLB, yang disebut MBLB adalah tanah, pasir, kerikil dan batu.

Sebagai ASN yang banyak berkontribusi terhadap terbentuknya ratusan Perda di Raja Ampat, Noak Komboy mengajak Ketua Bapemperda DPRK Raja Ampat untuk pelajari latar belakang terbentuknya suatu Perda untuk dibuat naskah akademiknya yang lebih ilmiah dan memuat alasan yang tidak bertentangan dengan rujukan undang-undang di atasnya sehingga dapat diterima oleh pihak terkait lainnya.

“Raperda Inisiatif tentang Royalty sangat lemah dan tidak mendapat dukungan pihak eksekutif dan harus dibahas lebih dalam kembali,” katanya.

Menurut Kepala BP2RD Raja Ampat Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD) hanya memuat restribusi galian C dan sudah tidak berlaku dan telah diganti dengan undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

“Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah dicabut dan tidak berlaku lagi. Pencabutan ini berlaku sejak berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) pada 5 Januari 2022,” ujar Noak Komboy.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Raja Ampat Muamar Khadafi meminta kepala BP2RD untuk menjelaskan atau menunjukkan perda/regulasi yang tepat dalam statmentnya terkait pembayaran pajak dan retribusi MBLB PT. GAG Nikel disalah satu media online.

Pasalnya regulasi yang disampaikan dalam pernyataan tersebut sedikit keliru, karena berbicara terkait pajak bumi dan bangunan bukan terkait permasalahan itu.

Dikatakan DPRK 2019-2024 telah membuat Perda terkait hal itu, namun Pemda sendiri yang lalai untuk menindaklanjutinya dalam penomoran. Ungkapnya

Bapemperda harus bisa bedakan kewenangan antara insiatif DPRK dan usulan eksekutif, jangan hanya bikin statement tanpa dasar pijak yang kuat



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!