Berita

Kuasa Hukum YK dan EBI Pertanyakan Kerugian Negara Dalam Dugaan Tipikor Dana BOK Puskesmas Amban

×

Kuasa Hukum YK dan EBI Pertanyakan Kerugian Negara Dalam Dugaan Tipikor Dana BOK Puskesmas Amban

Sebarkan artikel ini
Yan Christian Warinussy, SH, MH

TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI – Kuasa Hukum kedua tersangka YK dan EBI, Yan Christian Warinussy, SH., MH pertanyakan jumlah kerugian negara dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan dan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Amban Kabupaten Manokwari.

Dana BOK Puskesmas Amban Kabupaten Manokwari bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2021.

Sebagai Kuasa Hukum, Yan Christian Warinussy menyebut dirinya mendapati bahwa sesungguhnya tuduhan yang dikenakan pada kedua kliennya pada Puskesmas Amban telah selesai melaksanakan kegiatan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang dibuktikan dengan adanya laporan pertanggung jawaban.

Dijelaskan Warinussy, timnya menemukan bahwa Inspektorat Kabupaten Manokwari sendiri tidak pernah dimintai pendapatnya atau tidak dilakukan ekspose hasil investigasi oleh Polresta Manokwari, Sehingga sesungguhnya terdapat pertanyaan mengenai dimana letak kerugian negara sebesar Rp.420 juta sebagaimana disebutkan Polresta Manokwari.

“Karena ternyata sekitar 29 orang tenaga kesehatan pada Puskesmas Amban Manokwari yang juga telah menerima pembangunan uang dari BOK dimaksud,” kata Yan Warinussy, Jumat (21/3/2025).

Warinussy mengatakan selain kedua kliennya YK dan EBI, ke 29 orang yang menerima bagian dari kegiatan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskemas Amban Kabupaten Manokwari Tahun 2021 juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka ini (29 orang tenaga kesehatan ) juga memiliki potensi besar dapat ditetapkan pula sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Manokwari dalam perkara tersebut,” ujar Warinussy.

Sebagai Kuasa Hukum, Warinussy mengatakan saat dirinya melakukan konsultasi dengan kedua tersangka guna mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Karena itu, saya sedang melakukan konsultasi dengan kedua klien saya YK dan EBI, apakah kami dapat mengambil langkah hukum terhadap penetapan status diri mereka sebagai tersangka saat ini?,” tutupnya.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!