TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH kembali pertanyakan nasib dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah operasional KPU Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2019.
“Saya kembali mempertanyakan “nasib” perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Operasional Dalam Lingkup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019,” ucap Yan Christian Warinussy, Kamis (10/4/2024).
Ia menyebut kasus tersebut diduga keras melibatkan oknum di Sekretariat KPU Teluk Bintuni berinisial GS.
Dijelaskan Warinussy, Oknum GS pernah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni sebanyak 3 (tiga) kali guna memberi keterangan kepada tim penyidik Kejari Teluk Bintuni, namun dari informasi yang diperoleh GS mangkir dari panggilan tersebut.
“Namun oknum GS mangkir dari panggilan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni hingga saat ini. Bahkan oknum GS sudah dipanggil hingga 3 (tiga) kali oleh Kajari Teluk Bintuni,” ujar Warinussy.
Sebagai Advokat kawakan, Yan Christian Warinussy mengatakan tindakan dan perbuatan oknum GS ini jelas-jelas melanggar amanat Pasal 7 ayat (1) huruf g jo Pasal 75 ayat (1) huruf h Jo Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Oleh sebab itu adalah berdasar hukum apabila Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni Jusak Elkana Ajomi, SH, MH dan jajarannya untuk segera menyelidiki kembali dan memeriksa kembali oknum GS tersebut,” ujar Direktur LP3BH Manokwari itu.
Mengakhiri pernyataannya, Ia mengatakan oknum GS terkesan memiliki “kekuatan” yang membuat Kajari Teluk Bintuni Jusak Elkana Ajomi dan jajarannya tidak berani menyentuh yang bersangkutan selama lebih dari 2 (dua) tahun terakhir ini.






