TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Sekitar 1.600-an lowongan disiapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk tenaga kerja yang bertugas sebagai anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Calon petugas PPSU bakal bertugas menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan di tingkat keluharan.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan opsi pendaftaran daring melalui situs resmi www.jakarta.go.id/loker.
Proses pendaftaran online dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dijamin transparan, akuntabel, dan tanpa pungutan biaya apapun.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan, pendaftaran rekrutmen PPSU dapat dilakukan secara langsung di kelurahan maupun kecamatan.
Ia mengungkapkan, proses rekrutmen akan dibuka dalam dua tahap. Pada periode pertama, tersedia 1.100 lowongan, sementara 506 posisi lainnya akan dibuka pada awal tahun mendatang.
“Jadi pendaftarannya boleh di kelurahan. Pendaftarannya di 267 kelurahan. Bahkan di kecamatan pun bisa,” kata Pramono kepada wartawan di Jakarta dikutip, Jumat (25/4/2025).
Diketahui, antusiasme warga begitu tinggi terhadap rekrutmen tersebut. Dari berbagai kalangan, baik muda maupun tua, laki-laki maupun perempuan, telah memadari lokasi sejak, Selasa (22/4/2025) pagi.
Bahkan, sejumlah pelamar datang sambil membawa anak-anak mereka. Apalagi, banyak pelamar mengaku mengetahui informasi rekrutmen PPSU dari siaran grup WhatsApp RT di lingkungan tempat tinggalnya.
Kendati begitu, muncul juga kebingungan bagi para pelamar akibat informasi yang simpang siur.
Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta mengingatkan masyarakat proses rekrutmen tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun, dan seluruh tahapan dilakukan secara resmi dan terbuka.
Lalu, masyarakat diimbau untuk waspada terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.
Berikut syarat wajib yang harus dipenuhi pelamar:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pendidikan minimal Sekolah Dasar (SD) atau sederajat
3. Memiliki KTP DKI Jakarta (prioritas), pelamar dari luar Jakarta tetap dipertimbangkan
4. Usia minimal 18 tahun, maksimal 58 tahun (batas usia maksimal sedang dikaji untuk diperpanjang menjadi 60 tahun)
5. Mampu membaca dan menulis
6. Surat keterangan sehat dari puskesmas
7. Surat pernyataan bebas KKN
8. Surat keterangan tidak menjabat sebagai pengurus RT/RW, LMK, atau FKDM
Bagi pelamar yang lolos seleksi dan resmi menjadi petugas PPSU, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, yakni Rp5.396.791 per bulan. ***












