TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2024.
Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat di Kabupaten Tangerang Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.
“Di antaranya PT. STM (BDx Data Center), Kantor PT AL, Gudang PT AL, serta di rumah saksi yang diduga terkait dengan perkara a quo,” ucap Kasie Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan persnya, Kamis (24/4/2025).
Ginting menjelaskan, penggeledahan merupakan kegiatan lanjutan dari serangkaian penggeledahan yang telah dilakukan penyidik sebelumnya.
“Penyidik memandang perlu untuk dilakukan penggeledehan lanjutan dalam rangka menambah alat bukti untuk memperkuat hasil yang diperoleh selama penyidikan berjalan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, dari tindakan penggeledahan yang dilakukan, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), dan beberapa barang bukti (barbuk) elektronik yang nantinya akan digunakan dalam penghitungan kerugian negara dan pembuktian di persidangan.
“Selama proses penyidikan, hingga saat ini Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 70 saksi dan penyidik masih akan terus melakukan pemeriksaan tambahan” imbuh Ginting.
Selain pemeriksaan saksi, kata Ginting, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli. Dari hasil penyidikan yang masih berjalan penyidik akan segera menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Barang/Jasa PDNS di Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2024.
“Penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dan akan segera ditetapkan dan disampaikan kepada publik/masyarakat,” tutup dia. ***












