Berita

Melky Krimadi ; Ada Kepentingan Apa Ketua MRPBD Mendesak Mendagri Lantik Anggota DPRPPBD Fraksi Otsus

×

Melky Krimadi ; Ada Kepentingan Apa Ketua MRPBD Mendesak Mendagri Lantik Anggota DPRPPBD Fraksi Otsus

Sebarkan artikel ini
Koordinator Hubungan Masyarakat Badan Pengurus Pusat Suku Tehit (BINASKET) Se-Tanah Papua, Melkianus Krimadi, S.Sos

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Koordinator Hubungan Masyarakat Badan Pengurus Pusat Suku Tehit (BINASKET) Se-Tanah Papua, Melkianus Krimadi, S.Sos mempertanyakan kepentingan apa, Ketua MRPBD desak Mendagri agar segera melantik anggota DPRP Fraksi Otsus Provinsi Papua Barat Daya.

“Saya mau klarifikasi apa yang disampaikan oleh Ketua MRPBD yang mendesak Mendagri untuk segera melantik anggota DPRP Fraksi Otsus Provinsi Papua Barat Daya yang baru diumumkan, padahal hasilnya mentah,” ucap Melkianus Krimadi, Sabtu (19/4/2025).

Melky Krimadi menyebut Ketua MRPBD dalam pernyataan tersebut mengatasnamakan dua organisasi yakni MRPBD sendiri dan Gerakan Merah Putih.

“Ada kepentingan apa Ketua MRPBD mendesak Mendagri, dalam pernyataan dibeberapa media, Ketua MRPBD menggunakan dua kapasitas yakni Ketua MRPBD dan Ketua Gerakan Merah Putih,” ujarnya.

Ia juga mengatakan keputusan Pansel DPRP Provinsi Papua Barat Daya merugikan suku tehit sebagai salah satu diantara dua suku besar yang mendiami Kabupaten Sorong Selatan.

“Kami suku tehit dan suku-suku lain menjadi korban atas hasil keputusan Pansel DPRP Fraksi Otsus Provinsi Papua Barat Daya, hasilnya tidak benar trus mau dipaksakan untuk apa, dasarnya apa..?,” katanya Melky bertanya.

Tokoh Intelektual Muda ini juga mengatakan Mendagri sudah mengetahui bahwa keputusan Pansel DPRP Fraksi Otsus Papua Barat Daya diluar hukum dan tidak sesuai dengan perintah Undang-undang.

Kata dia, seolah-olah Ketua MRPBD mendesak Gubernur Provinsi Papua Barat sementara masalah ini juga diketahui oleh Pak Gubernur. Hasil Pansel DPRP tidak bisa antar atau dilaporkan oleh Ketua MRPBD. Sebab yang berhak melaporkan hasil Pansel DPRP adalah Gubernur sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di Daerah.

“Jabatan Ketua MRPBD adalah jabatan orang Papua sehingga harus menghargai sesama orang Papua,” bebernya.

Gubernur Provinsi Papua Barat Daya hingga saat ini masih menunggu proses hukum yang sementara berjalan di PTUN Jayapura terkait hasil seleksi DPRP Fraksi Otsus oleh Pansel DPRP yang diajukan beberapa calon yang merasa dirugikan.

“Ada kasus hukum berarti barang itu salah, kalau mulus saja tidak mungkin ada bantahan berupa gugatan ke PTUN Jayapura,” ucap Melky.

Ia juga mengajak semua pihak untuk secara bersama-sama menghargai proses hukum yang sementara berjalan di PTUN Jayapura, apapun keputusannya.

“Jika Ketua MRPBD terus mendesak Pelantikan dan tidak menghargai proses hukum yang sementara berjalan di PTUN Jayapura, maka kami akan turun dengan kekuatan penuh,” desak Melkianus Krimadi.

Sebagai Ketua MRPBD harus menghargai sesama orang Papua yang lain, sehingga kata Melky Krimadi statement yang disampaikan Ketua MRPBD merupakan kesalahan besar.

Lebih lanjut, Ia mengatakan Pansel DPRP Fraksi Otsus Provinsi Papua Barat Daya seharusnya mempertimbangkan calon anggota yang sudah pernah mendapatkan jatah anggota DPRP Fraksi Otsus tidak boleh lagi diloloskan. Pansel DPRP Fraksi Otsus Provinsi Papua Barat Daya harus jelih melihat hal ini sehingga ada asas pemerataan keseimbangan suku-suku yang ada di Papua.

“Misalnya di Sorong Selatan, ada dua suku besar yang mendiami daerah itu, yakni suku tehit dan imekko, jadi kalau suku imekko sudah berkesempatan maka diberikan kesempatan lagi buat suku tehit sehingga ada proses pemerataan,” ujar Melky.

Dijelaskannya Pansel juga perlu melihat jumlah calon yang menerima rekomendasi terbanyak dari masyarakat adat, jika ada calon yang rekomendasinya banyak berarti calon tersebut benar-benar representasi dari masyarakat adat

“Pansel dari awal tidak jelih melihat pembagian suku-suku karena calon yang hadir ini mewakili suku-suku berdasarkan musyawarah adat. Jadi tolong menghargai bagian ini. Poin pertama adalah melihat jumlah terbanyak rekomendasi yang didapat para calon, Poin kedua, yang perna menduduki jabatan tersebut tidak boleh masuk lagi, supaya ada asas pemerataan,” tutupnya.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!