BeritaHukum

Sidang Lanjutan Sekjen PDIP, JPU Hadirkan Tiga Saksi

×

Sidang Lanjutan Sekjen PDIP, JPU Hadirkan Tiga Saksi

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Sidang kasus kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, akan menghadirkan tiga orang saksi, Jumat (25/4/2025).

Adapun ketiga saksi tersebut yakni sopir kader PDIP Saeful Bahri; ajudan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Rahmat Setiawan; dan pihak swasta, Patrick Gerard Masoko.

“Melanjutkan persidangan kemarin, hari ini (25/4/2025) kami tim JPU akan menghadirkan saksi-saksi,” kata JPU KPK, Budhi S dalam keterangan tertulis, Jumat (25/4/2025).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, Jaksa KPK akan meminta keterangan dari ketiga orang tersebut untuk membuka peran-peran Hasto dalam kasus ini sebelum dilakukan proses penuntutan.

Sebelumnya, pada Kamis (24/4/2025), JPU telah menghadirkan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio; mantan kader PDIP, Saeful Bahri; dan Pengacara PDIP, Donny Tri Istiqomah.

Donny merupakan tersangka dalam kasus ini yang ditetapkan bersama Hasto pada Desember 2024 lalu. Namun, hingga saat ini, KPK belum menahan Donny dengan alasan masih membutuhkan berbagai keterangan saksi dan bukti.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa telah membantu buron Harun Masiku untuk merebut kursi parlemen pada Pileg 2019 dengan menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Hasto juga didakwa telah melakukan perintangan penyidikan yang membuat penyidik KPK gagal menangkap Harun Masiku pada 2020 lalu. Dia juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menghilangkan barang bukti.  ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!