BeritaHukum

Terbongkar, Peran Ordal dalam Pencairan Kredit Fiktif BRI Rp64,74 Miliar

×

Terbongkar, Peran Ordal dalam Pencairan Kredit Fiktif BRI Rp64,74 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kantor Cabang BRI Tanah Abang, Jakarta. (Ist)

TEROPONGNEWW.COM, JAKARTA – Indikasi keterlibatan orang dalam (ordal) pada kasus kredit fiktif BRIguna hingga merugikan negara sekitar Rp 64,74 miliar dan melibatkan Pembantu Letnan Dua (Purn) Dwi Singgih Hartono, semakin nyata adanya.

Terlebih saat persidangan terungkap fakta pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian yang dilakukan oleh karyawan BRI dalam proses pemalsuan data nasabah pemohon kredit BRIguna yang diajukan oleh Singgih.

“Uang ini kan cair karena disetujui pemutus. Nah, pemutus itu kan tidak hati-hati. Dua kali sidang ini, para pemutus itu ada ketidakhati-hatiannya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Juli Isnur, belum lama ini.

Jaksa menegaskan pelanggaran prinsip kehati-hatian tersebut tercermin pada kesaksian mantan Asisten Manajer Bisnis Mikro (AMBM) Kantor BRI Unit Menteng Kecil, Djainuddin dan Ni Putu Trisna Widiyanti yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi minggu lalu, Kamis, (10/4/25).

Menurut Juli, meski Djainuddin dan Ni Putu Trisna tidak bertanggungjawab melakukan verifikasi dan pengecekan lapangan terhadap data yang diajukan, mereka seharusnya memeriksa data nasabah dengan lebih hati-hati dan teliti sebelum memberikan persetujuan kredit.

Juli mengatakan, sebab dalam sidang pembuktian ditemukan bahwa data-data pemohon kredit yang diajukan oleh Singgih merupakan nasabah baru BRI. Padahal, dokumen yang menjadi syarat pengajuan kredit di bank BUMN itu juga meliputi rekening koran tiga selama bulan sebelumnya serta bukti penggajian yang ditujukan ke BRI.

“Nah, ini dari awal mereka tidak pernah punya gaji di situ. Ketika uang mau cair baru mereka bikin rekening,” kata dia.

Berdasarkan temuan dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa pun mengajukan saksi Djainuddin dan Ni Putu Trisna menjadi tersangka baru dalam perkara ini. Pengajuan tersebut disampaikan Juli kepada majelis hakim.

Juli mengatakan keputusan menjadikan saksi sebagai tersangka baru merupakan kewenangan Majelis Hakim. Oleh karena itu, dirinya dan JPU yang lain hanya bisa menunggu keputusan majelis tersebut.

“Belum ada keputusan. Yang jelas kami sudah sampaikan pertimbangan kami,” ucap Juli.

Untuk diketahui terdakwa Dwi Singgih Hartono didakwa telah memalsukan data pengajuan permohonan kredit BRIguna sejak 2016 sampai 2023, hingga merugikan negara kurang lebih Rp 64,74 miliar.

Singgih memalsukan data orang-orang yang dia sebut sebagai anggota TNI AD di Bekang Kostrad Cibinong, Bogor, Jawa Barat untuk diajukan sebagai calon debitur BRIguna.

Singgih menyalahgunakan kewenangannya yang saat itu bertugas sebagai Juru Bayar dan Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai di Bekang Kostrad Cibinong.

Surat dakwaan terhadap Singgih dan terdakwa lainnya dibacakan bergantian oleh jaksa koneksitas dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Kasus korupsi ini terjadi dalam dua perkara yakni Kantor BRI Unit Menteng Kecil dan Kantor Cabang BRI Cut Mutiah. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!