TEROPONGNEWS, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin menegaskan adanyan tenggat waktu 75 hari alasan menyewa jet pribadi dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 kemarin.
Hal ini digunakan KPU untuk menjawab kisruh temuan dari audit internal Transparency International Indonesia (TII) soal kejanggalan terhadap pengadaan sewa “private jet” atau jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencapai Rp 65 miliar saat Pemilu 2024 lalu.
“Jadi tengat waktu sangat terbatas. Kami hanya diberilan tengat waktu setelah kampanye hanya 75 hari. Karena banyaknya masalah internal juga sehingga harus segera tuntas. Kalau pemilu kemarin masih ada waktu sampai 7 bulan untuk memuntaskan semuanya hingga pemilu berhasil dilaksanakan dengan baik,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifudin saat dihubungi Teropongnews, Kamis, 1 Mei 2025.
Mantan Anggota Sekretatiat Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) itu menjelaskan akibat tenggat waktu yang sangat mepet itu membuat KPU memutar otak agar semua bahan logistik pemilu bisa segera sampai di tangan petugas pemilu.
” Mengenai penggunaan jet pribadi tersebut dikarenakan pendistribusian logistik yang mepet untuk beberapa daerah yang sulit terjangkau. Jadi karena alasan extraordinary efisiensi waktu dan upaya meminimalisir mitigasi kecelakaan dalam pendistribusian kertas suara, dan alat peraga pemilu 2024,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifudin.
Mantan Komisioner Bawaslu RI bidang pengawasan KPU RI ini menjelaskan pihaknya memiliki kesulitan distribusi karena Indonesia memiliki kontur tanah dan bentuk topografi yang berbeda. Oleh sebab itu, pendistribusian bahan pemilu sulit dijangkau jika menggunakan jalur darat maupun kapal kecil nelayan sebagai akses pendistribusian.
Apalagi, kata Afif, masalah teknis di beberapa wilayah di Indonesia adalah dengan keberadaan kapal feri ataupun kapal kecil penghubung antar pulau, yang keberadaannya tidak menentu.
“Coba kita berpikir bahwa Indonesia terdiri dari pulau-pulau. Kontur tanah ada yang bentuk bukit, tebing, ada juga yang pantai dan perairan. Apalagi ada beberapa kapal yang biasanya ada 3 hari sekali, enam hari sekali. Tentu saja menjadi hambatan teknis dalam distribusi kebutuhan pemilu 2024,” ucap Afif.
Seperti diketahui KPU RI mendapat tudingan dari Transparency International Indonesia (TII) soal sewa “private jet” atau jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) senilai total Rp 65 miliar saat Pemilu 2024.
“Ada kecurigaan bahwa pengadaan (sewa -red) private jet memang tiba-tiba muncul ketika tahapan pemilu sedang berlangsung,” kata peneliti dari TII, Agus Sarwono, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (29/4/2025).
Kejanggalan tersebut, menurut TII, selaras dengan temuan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK tahun 2024 yang menemukan banyak praktik suap dan gratifikasi di kementerian/lembaga serta pemerintah daerah, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa. ***












