TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI – Sidang perkara pidana yang mengadili terdakwa Jhony Koromad, Rabu (21/5) kembali ditunda di ruang sidang Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni belum dapat menghadirkan saksi.
Kepada media ini, Rabu (21/5/2025) Kuasa Hukum Jhoni Koromad, Yan Christian Warinussy, SH mengatakan ketika ditanya oleh hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH, jaksa menyampaikan bahwa saksi sudah dipanggil, tapi belum hadir hari ini (Rabu, 21/5).
Ia menyayangkan Jaksa Kejari Bintuni yang sama sekali tidak memberikan bukti pemanggilan saksi tersebut dan juga tidak dimintai pula oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A tersebut. Penundaan tersebut sempat mengundang insiden keributan di dalam ruang sidang yang berasal dari keluarga Terdakwa Jhony Koromad.
Sesuai data kata Warinussy, dalam Berkas Perkara Terdakwa Jhony Koromad, ada 9 (sembilan) orang saksi, yaitu saksi Mujiburi Anshar Nurdin, Falentinus Siante, Simon Dowansiba, Ir.Andarias Toni Tulak, Ira Selviana Biloro Werbette, Nugraha Agung Wahyutama, Rudolf Mailoa dan Hentje Salamahu.
Dari ke-9 orang saksi tersebut, hanya saksi Ir.Andarias Tomi Tulak dan saksi Ira Selviana Biloro Werbette yang belum sempat hadir di persidangan yang mulia guna memberikan keterangan sebagai saksi.
Sebagai Penasihat Hukum dari Terdakwa Jhonny Koromad, kami belum melihat aspek pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Terdakwa Koromad ini.
Ia menjelaskan tugas kliennya Jhoni Koromad menjalankan tugasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saja. Sidang tersebut kemudian ditunda hingga Rabu (28/6) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni.






