TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Aliansi Jaga Alam Raja Ampat (ALJARA) menilai keputusan Pemerintah Pusat mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya merupakan langkah yang cepat, tepat dan terukur.
Ketua ALJARA, Yohan Sauyai menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia atas langkah cepat, tegas dan terukur dalam menangani masalah pertambangan nikel di Raja Ampat.
Ia menilai pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang ini menunjukkan keseriusaan pemerintah pusat dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian lingkungan Raja Ampat yang telah ditetapkan UNESCO sebagai kawasan konservasi internasional.
Empat izin usaha pertambangan (IUP) yang dicabut adalah PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Manyaifun dan Batang Pele), PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe), PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran), dan PT Nurham (Pulau Waigeo).
“Saya melihat langkah pencabutan IUP ini menjadi bukti keseriusan pemerintah pusat dalam menyikapi tuntutan rakyat Papua Barat Daya, dan ini langkah strategis penegakan dari reformasi tata kelola pertambangan nasional,” ucap Yohan Sauyai, Selasa (10/6/2025).
Seluruh organisasi lokal, pemuda dan masyarakat yang secara kesadaran koletif tergabung dalam Aliansi Jaga Alam Raja Ampat kami menunggu surat keputusan resmi dari pemerintah pusat dan disampaikan ke pemerintah daerah serta bisa dilihat secara terbuka oleh publik.






