Berita

GRD Komite Raja Ampat Tantang Pemerintah Pusat Tidak Asal Omong-omong di Media Soal Tambang

×

GRD Komite Raja Ampat Tantang Pemerintah Pusat Tidak Asal Omong-omong di Media Soal Tambang

Sebarkan artikel ini
Ketua GRD Komite Raja Ampat, Yohan Sauyai, Foto ISTIMEWA

TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Ketua Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) Komite Kabupaten Raja Ampat, Yohan Sauyai menuntut Pemerintah Pusat untuk melakukan tindakan nyata terhadap perlindungan kawasan wisata bahari Raja Ampat dari ancaman tambang, bukan omong-omong saja di platform media massa.

Sebagai anak Raja Ampat yang merasa kuatir dengan kerusakan lingkungan akibat perusahaan tambang. Yohan Sauyai menilai para pemimpin di Jakarta selalu meningkatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, tetapi ternyata itu (Negara Hukum) hanya omong kosong belaka atau hanya sebatas tulisan di atas kertas.

Ia menyebut PT Mulia Raymond Perkasa secara terang benderang berani melawan hukum dan menunjukkan faktanya kalau Indonesia bukan negara hukum, terbukti rencana aktivitas tambang berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat dan kawasan hutan lindung.

Kabupaten Raja Ampat kini dalam ancaman kerusakan alam, akibat kebijakan dan aktivitas industri yang tak henti mengejar keuntungan. Hal ini telah terbukti bahwa pemerintah tidak konsisten untuk menjaga gugusan pulau beserta keanekaragaman hayati darat dan bawah laut di Kabupaten Raja Ampat.

Beberapa Pulau-pulau telah dibebani Izin usaha pertambangan Nikel yakni, Pulau Gag terdapat IUP dengan Luas konsesi 13.136 hektare, terdiri atas daratan 6.060 hektare dan lautan 7.076 hektare. Sedangkan luas daratan pulau Gag sendiri hanya 6.500 hektare, hal ini berarti luas konsesi PT Gag Nikel mencakup seluruh pulau Gag dan kawasan perairannya.

Selain pulau Gag yang berada di Distrik Waigeo Barat Kepulauan Kabupaten Raja Ampat ada juga IUP di Pulau Kawei, Distrik Waigeo Barat Milik PT Kawei Sejahtera Mining selalu pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Bupati Raja Ampat Nomor 290 tahun 2013 yang berlaku hingga tahun 2033. memiliki IUP seluas 5.922 hektare. Yohan Sauyai mengatakan kedua perusahaan tersebut saat ini masih aktif melakukan penambangan bijih nikel.

Selain kedua perusahaan yang disebut, kata Yohan ada juga beberapa perusahaan yang telah mengupas alam dan mengeksploitasi tambang nikel di Kepulauan Waigeo Daratan Kabupaten Raja Ampat yakni perusahaan PT Anugerah Surya Pratama dengan luas konsesi IUP 9,365 hektare. Korporasi ini kata Yohan juga memiliki konsesi IUP seluas 1,167 hektare di Pulau Manuram.

Ironisnya tidak ada perhatian serius dari pemerintah untuk memulihkan dan melindungi ekologi pulau kecil yang bernama Manuram yang letaknya Distrik Waigeo Utara, Kabupaten Raja Ampat.

Lebih lanjut kata Yohan Sauyai pada bulan September tahun 2024 masyarakat kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, terkejut dengan kehadiran perusahaan yang akan melakukan kegiatan usaha pertambangan nikel bernama PT Mulia Raymond Perkasa yang datang dan melakukan survei dan pengambilan sampel di daratan pulau Manyaifun dan pulau Batang Pele.

Meski belum beroperasi, PT Mulia Raymond Perkasa, telah memiliki konsesi IUP dengan luas 2,194 hektare berdasarkan Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 290 tahun 2013.

Aktivis muda Raja Ampat ini menilai Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, seakan mau menipu rakyat Papua di Raja Ampat dengan alibi Menghentikan Sementara PT Gag Nikel.

Bahlil Lahadalia juga tidak menyikapi PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama dan PT Mulia Raimond Perkasa yang tidak henti mengejar keuntungan sementara alam yang dikorbankan.

Raja Ampat memang mendapatkan pengakuan dari UNESCO Global Geopark (UGGp) atau Geopark Raja Ampat sebagai salah satu kekayaan dunia yang patut dijaga dan dilestarikan, namun di sisi lain, ekspansi izin tambang nikel di wilayah tersebut terus berlanjut, yang menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan.

“Kami dari Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) Komite Kabupaten Raja Ampat mendesak Pemerintah agar jangan biarkan Raja Ampat berubah jadi kisah pilu tentang surga yang dirampas, dan dirusak oleh program hilirisasi nikel atas nama kendaraan listrik,”BRANDING ENERGI BERSIH dengan RANTAI PASOK BERDARAH.” lingkungan rusak dan Pertambangan nikel menghancurkan alam kawasan Konservasi Bahari kabupaten Raja Ampat,” tegas Yohan Sauyai.

GRD Komite Kabupaten Raja Ampat menyatakan sikap menolak kehadiran tambang sebagai berikut :

1. Menolak dengan tegas ekspansi dan eksploitasi pertambangan nikel di Pulau-pulau kecil termasuk di pulau Manyaifun dan Batang Pele karena akan mengancam kelestarian ekosistem darat dan laut di wilayah Raja Ampat.

2. Kami Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup agar tidak menerbitkan semua izin teknis lainnya seperti AMDAL, UKL-UPL, RKL-RPL, IPPKH dan SPPL kepada PT Mulia Raymond Perkasa (PT. MRP) yang berencana melakukan usaha bisnis pertambangan nikel di Pulau Batang Pele dan Manyaifun Kabupaten Raja Ampat.

3. Mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, segera mencabut Izin Usaha Pertambangan milik PT Mulia Raymond Perkasa dengan luas 2.194 hektare, dan Evaluasi semua Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat tanpa terkecuali, karena kehadiran Pertambangan Nikel adalah lonceng bahaya bagi keberlangsungan hidup masyarakat lokal dan masa depan kawasan konservasi bahari atau Geopark Raja Ampat.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!