Kriminalitas

Oknum Wartawan Jadi Tersangka Pemerasan Jaksa

×

Oknum Wartawan Jadi Tersangka Pemerasan Jaksa

Sebarkan artikel ini
Tersangka pemeras Jaksa di Polda Metro Jaya, Jakarta. (Foto: Kejati DKJ)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan oknum wartawan LSN sebagai tersangka pemerasan terhadap Jaksa AR.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi, mengatakan pihaknya menerima penyerahan pelaku dan barang bukti dari petugas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang melakukan penindakan awal di lokasi kejadian.

“Melaksanakan gelar perkara, peningkatan status lidik menjadi sidik, dan penetapan tersangka saudara LSN,” kata Ade dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).

Ade Ary Syam Indardi menyampaikan, kasus ini bermula saat pelaku mengirimkan korban beberapa tangkapan layar berita online yang mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi pada 27 Mei 2025. Dilanjutkan dengan ajakan terlapor bertemu dengan bahasa “ngopi-ngopi”, “sharing”, dan “barangkali ada buat ngopi-ngopi, pribadi abang aja, kalau ada titip aja bang”.

Namun, saat itu korban tak bisa menemui pelaku karena sibuk.

Ade melanjutkan, pada 28 Mei 2025, pelaku kembali menunggu informasi dari korban untuk bertemu.

Dan saat pelapor menanyakan tentang ramainya berita demo kasus cukai, terlapor menjawab, “Itu juga yang hendak kita bicarakan, itupun kalau Kejati berkenan”.

“Sehingga pada akhirnya terlapor dan pelapor bertemu di Kejati DKI Jakarta dan melakukan pemerasan secara langsung,” beber Ade.

Sesaat setelah menerima uang, terlapor diamankan oleh saksi A dan R, dan ditemukan dalam tas terlapor uang Rp 5.000.000 yang berasal dari pelapor.

Atas perbuatannya, LSN dijerat pasal Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27 B ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 369 KUHP.  ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!