TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kurikulum pendidikan antikorupsi di negeri ini Peraturan Presiden (Perpres) agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai payung hukum agar pendidikan antikorupsi
“Secara jangka panjang, KPK ingin ada Perpres (Peraturan Presiden) sendiri terkait pendidikan antikorupsi. Kami butuh payung hukum yang lebih kuat dari atas supaya ke bawah semakin lancar,” ungkap Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, melalui keterangan tertulis, Sabtu (7/6/2025).
Pendidikan antikorupsi itu kata Wawan akan melibatkan sejumlah kementerian strategis, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, serta Kementerian PPN/Bappenas. Komitmen bersama ini juga menjadi landasan penting agar bisa mengatur secara teknis kurikulum antikorupsi.
“Nota Bersama itu untuk memperkuat kami dan stakeholder terkait untuk bersama-sama menindaklanjuti secara teknis,” ucap Wawan.
Menurutnya, saat ini KPK telah menyusun buku panduan pendidikan antikorupsi yang disesuaikan dengan tiap jenjang, mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi, serta siap melatih para pengajar agar mampu menginternalisasi nilai antikorupsi dalam proses pembelajaran.
“Kami sudah membuat panduan untuk sekolah, bekerja sama dengan pakar dan akademisi (tentang) bagaimana (menjalankan) pendidikan antikorupsi baik di pendidikan dasar dan tinggi,” imbuh dia. ***











