TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA –
Polemik perusahaan penambangan nikel di kawasan surga bawah laut Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya menjadi bahan perbincangan masyarakat akhir-akhir ini.
Tagar #SaveRajaAmpat terus mencuat di media sosial, sebagai bentuk perlawanan warga untuk melindungi surga bawah laut Indonesia dan pada tanggal 6 Oktober lalu pemerintah pusat mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan di Raja Ampat, yang tersebar di Pulau Kawei, Manyaifun Batan Pele, Manuran dan Yesner Waigeo Timur.
Namun Pencabutan 4 izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, di Provinsi Papua Barat Daya, dinilai tidak cukup. Karena, masih banyak lagi wilayah pesisir dan pulau kecil di Indonesia yang juga berada di ambang kehancuran.
Demikian menurut Supriyadi M. Muchlis, Ketua Umum HMI Koordinator Komisariat Universitas Nasional mengatakan selain kawasan Raja Ampat, bagaimana dengan Ekspansi pertambangan nikel di pulau-pulau kecil lainnya?
Supriyadi M. Muchlis menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pulau kecil adalah pulau yang memiliki luas kurang dari 2.000 km2 beserta ekosistemnya.
Ia menyebut pencabutan empat IUP perusahaan dari Raja Ampat merupakan angka yang kecil apabila dibandingkan dengan keadaan di lapangan saat ini. Masih ada 218 IUP tersebar di 34 pulau kecil Indonesia. Baik tambang nikel, batu bara, emas, granit dan lainnya.
“Banyak pulau-pulau kecil yang dilumat akibat penegakan hukum yang lemah. Apakah semua izin tambang di pulau kecil harus viral dulu?,” ujar Supriyadi M. Muchlis dalam keterangannya yang diterima media ini, Minggu (15/6/2025).
Supriyadi juga menekankan bahwa kegiatan tambang di pulau-pulau kecil secara hukum seharusnya dilarang, sebagaimana hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 mengenai Pengelolan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil (WP3K), yang secara tegas mengharamkan aktivitas ekstraktif di wilayah tersebut.
“Bayangkan saja jika semua aktivitas tersebut dilakukan secara terus menerus di sebuah pulau kecil yang dihuni manusia dan juga makhluk hidup lainnya. Sama saja seperti upaya ‘pembantaian’ tidak langsung dengan mematikan kelestarian lingkungan pelan-pelan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya bukan hanya ekosistem dan sumberdaya alamnya saja yang terbunuh, pertambangan di pulau-pulau kecil juga mengekspos resiko pada praktik tradisional masyarakat adat yang tinggal disekitarnya.
Muchlis menegaskan ekspansi tambang besar-besaran yang didorong oleh kepentingan ekonomi nasional justru mengancam keberlanjutan ekologis dan kultural masyarakat pulau. Fenomena ini menimbulkan ironi yang menyakitkan : tambang tumbuh, pulau tumbang dan mati.
Pemerintah Indonesia, dalam semangat pembangunan ekonomi, terus mendorong investasi sektor pertambangan sebagai tumpuan pertumbuhan daerah. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi landasan regulatif yang memungkinkan perusahaan besar masuk hingga ke pelosok pulau, termasuk pulau-pulau kecil di kawasan timur Indonesia.
“Sejak saat itu, pulau-pulau di Papua, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi, dan Nusa Tenggara mulai berubah wajah menjadi lahan-lahan tambang yang rakus sumber daya,” ujarnya.
Lebih jauh, Supriyadi mengatakan pembangunan industri tambang di pulau-pulau kecil melanggar prinsip keadilan ekologis. keadilan ekologis menuntut pengakuan atas hak komunitas lokal atas alam, dan penghentian eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya yang merusak kehidupan.
Namun, kata Dia, logika ekonomi ekstraktif yang dominan justru menempatkan alam sebagai objek eksploitasi, bukan sebagai entitas yang hidup dan memiliki hak. Pulau-pulau yang dulunya hijau dan lestari telah dan akan berubah menjadi lahan industri kotor yang hanya menyisakan debu dan luka ekologis.
Ditambah lagi bahwa operasi pertambangan di pulau-pulau kecil kerap dibalut dengan kekerasan, intimidasi, hingga kriminalisasi dan pelanggaran HAM terhadap masyarakat local yang dilakukan oleh negara.
Solusi terhadap persoalan ini tidak cukup hanya dengan pengawasan atau regulasi ketat. Yang dibutuhkan adalah pergeseran paradigma pembangunan dari ekonomi ekstraktif menuju ekonomi berbasis keberlanjutan dan keadilan ekologis.
Masyarakat lokal harus dilibatkan secara penuh dalam proses pengambilan keputusan, dan hak-hak mereka atas tanah, laut, dan air harus dijamin secara hukum.
Terakhir HMI KORKOM Universitas Nasional meminta “Presiden Prabowo harus mengumumkan moratorium tambang di pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai bentuk komitmen terhadap isu perubahan iklim dan ancaman terhadap keselamatan pulau-pulau kecil.
HMI KORKOM Universitas Nasional juga Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan audit dan investigasi khusus terkait dengan kejahatan korupsi perizinan tambang di pesisir dan pulau-pulau kecil dan melakukan pencabutan terhadap pemberian sertifikat clean and clear & izin lingkungan atas tambang-tambang yang berada di pulau-pulau kecil.






