TEROPONGNEWS.COM, DEPOK – Pemerintah Kota Depok resmi membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), mulai Senin, 2 Juni 2025.
Tahun ini, Pemkot Depok menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses seleksi yang bersih, transparan, dan tanpa praktik titip-menitip siswa sebuah fenomena yang kerap mencuat setiap musim penerimaan peserta didik baru.
Pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara daring hingga 5 Juni 2025 melalui laman resmi: https://spmbkota.depok.go.id. Calon peserta didik diwajibkan membuat akun terlebih dahulu dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), sebelum dapat login dan melanjutkan ke tahap pendaftaran.
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menegaskan bahwa SPMB 2025 adalah momentum penting bagi Kota Depok untuk membangun sistem pendidikan yang lebih berintegritas.
“Kami pastikan SPMB tahun ini berjalan bersih, adil, dan profesional. Tidak ada lagi titip-menitip. Semua calon murid memiliki kesempatan yang sama, berdasarkan ketentuan dan sistem yang telah ditetapkan. Ini demi masa depan pendidikan anak-anak Depok,” tegas Chandra kepada media, Senin (2/6/2025)
Lebih dari sekadar janji administratif, pelaksanaan SPMB 2025 juga dirancang sebagai upaya perlindungan terhadap para pelaksana di lapangan, yang selama ini berada di posisi rentan terhadap tekanan oknum-oknum tertentu. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Tatik Wijayati.
“Komitmen ini menjadi dasar hukum dan moral bagi para pelaksana di lapangan. Dengan sistem yang tertutup terhadap intervensi, mereka bisa menjalankan tugas dengan tenang dan sesuai aturan,” ujar Tatik.
Untuk jenjang SMP, pendaftaran dibuka pada 2–5 Juni 2025 pukul 07.00–17.00 WIB. Tersedia beberapa jalur pendaftaran, antara lain:
- Jalur domisili
- Jalur afirmasi keluarga tidak mampu
- Jalur afirmasi inklusi
- Jalur mutasi
Adapun persyaratan umum pendaftaran adalah sebagai berikut:
- Lulus dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB atau Paket A
- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025
- Melampirkan Surat Keterangan Lulus asli dan fotokopi
- Menunjukkan Kartu Keluarga (KK) Kota Depok. Jika KK baru diterbitkan kurang dari satu tahun, wajib melampirkan KK lama dengan alamat yang sama.
- Surat keterangan domisili dapat digunakan jika KK rusak atau hilang akibat bencana
- Akta kelahiran asli dan fotokopi atau surat keterangan lahir, serta fotokopi KIA (Kartu Identitas Anak)
Pendaftaran juga terbuka bagi calon siswa dari luar Kota Depok, dengan syarat yang sama. Sementara, untuk siswa dari sekolah luar negeri, seleksi dilakukan melalui tes penempatan yang diadakan oleh sekolah tujuan dengan persetujuan dari Dinas Pendidikan Kota Depok.
Pantauan hingga Senin sore, hari pertama pelaksanaan SPMB berjalan tanpa kendala berarti. Belum ada laporan terkait gangguan sistem, keluhan dari masyarakat, maupun indikasi kecurangan dalam proses pendaftaran. ***












