TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT – Masyarakat Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya keluhkan keberadaan peserta anonim di grup Facebook Opini Pileg Raja Ampat. Keluhan ini muncul karena peserta anonim dianggap menyebarkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik tanpa bisa diidentifikasi dengan mudah.
Keluhan utama adalah potensi peserta anonim menyalahgunakan fitur anonim untuk menyebarkan informasi palsu, dugaan ujaran kebencian, atau melakukan pencemaran nama baik terhadap individu atau kelompok tertentu.
Group Facebook Opini Pileg Raja Ampat diketahui diikuti 9.114 anggota pengguna media sosial. Group tersebut juga bersifat diduga bersifat terbuka. Sehingga siapapun bisa mengupload informasi tanpa harus persetujuan admin. Grup ini diketahui dibuat pada Tahun 2024.
Menanggapi hal itu, Kapolres Raja Ampat AKBP Jems Oktovianus Tegai, S.I.K menghimbau agar masyarakat menggunakan media sosial Facebook dengan cara-cara yang baik dan benar, menggunggah hal-hal yang positif dan tidak menyerang pribadi atau kepentingan golongan tertentu.
“Kami menghimbau agar masyarakat menggunakan sosial media Facebook dengan baik dan benar, mengunggah hal-hal yang positif, jangan menyerang pribadi dan kepentingan golongan,” ujar Kapolres Raja Ampat, Rabu (23/7/2025).
Kapolres Raja Ampat mengingatkan pengguna sosial media Facebook yang menggunakan nama peserta anonim agar berhati-hati sebab saat ini Polri sedang bekerja menelusuri status-status yang meresahkan masyarakat. Jika data itu telah diketahui maka peserta anonim akan segera ditangkap.
“Kita tunggu waktu saja, kalau sudah terbongkar, peserta anonim kita tangkap semua, karena peserta anonim ini sudah tidak betul, sudah tidak beretika sama sekali,” ungkapnya.
AKBP Jems Oktovianus Tegai menegaskan saat ini secara berjenjang Polres Raja Ampat telah menyurati Polda Papua Barat Daya dan selanjutnya Polda Papua Barat Daya menyurati Mabes Polri.
Tidak cukup sampai disitu, Mabes Polri selanjutnya menyurati Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), karena Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang memiliki kewenangan untuk meminta data tersebut ke Meta.
“Kita sudah melakukan permintaan terakhir ke komdigi untuk memberikan data dari meta, itu upaya terakhir, kita sudah menyurat ke Polda, Polda menyurat ke Mabes, Mabes menyurat ke Komdigi untuk selanjutnya Komdigi yang menyurat ke meta karena Komdigi yang mengijinkan meta masuk ke Indonesia,” ucap Kapolres.
Perwira menengah itu menjelaskan, jika dapat dari meta telah diketahui maka Polres Raja Ampat siap bergerak untuk menangkap semua pengguna Facebook dengan nama peserta anonim.
“Tinggal data itu keluar, kita sudah bisa bergerak, kita hantam semua,” tegasnya.
Kapolres Raja Ampat menyebut hingga saat ini, beberapa orang telah mengajukan laporan ke pihak kepolisian terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh peserta anonim di grup Facebook Opini Pileg Raja Ampat.
“Hingga saat ini sudah ada beberapa orang yang sudah buat laporan polisi,” tutup Kapolres Raja Ampat.






