Berita

Belajar dari Bumkam, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Ingatkan Koperasi Merah Putih Jangan Bernasib Sama

×

Belajar dari Bumkam, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Ingatkan Koperasi Merah Putih Jangan Bernasib Sama

Sebarkan artikel ini
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Raja Ampat, Fransiska Y Wanma, S.Hut,. M.Ec.Dev, Foto Hizkia/TN

TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Raja Ampat, Fransiska Y Wanma mengingatkan pengurus koperasi merah putih yang baru saja dibentuk di Salawati – Batanta tidak bernasib sama seperti Badan Usaha Milik Kampung (Bumkam).

Hal ini disampaikan Fransiska Y Wanma bersamaan dengan penyaluran dana kampung secara langsung oleh Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam kepada kepala-kepala Kampung di Salawati dan Batanta di Kampung Jefman Barat, Selasa (29/7/2025).

Meski sebagian besar Bumkam di Raja Ampat gagal, Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM mengatakan seiring dengan peluncuran Koperasi Merah Putih oleh Presiden Republik Indonesia belum lama ini di Jakarta. Ia berharap Koperasi Merah Putih dan Badan Usaha Milik Kampung (Bumkam) dengan pemerintahan yang keduanya bisa sama-sama berkembang guna mendongkrak perekonomian masyarakat di Kampung.

“Bungkam sudah menjadi contoh untuk kita, saya harap kegagalan itu jangan terulang di koperasi merah putih, tetapi sama-sama kita bangkit, bungkam jalan, koperasi merah putih juga jalan,” ucap Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Raja Ampat, Fransiska Y Wanma.

Tidak hanya pengelolaan Bumkam yang gagal, Fransiska Y Wanma juga mengatakan bahwa pengurus Bumkam tidak bisa menggandakan profesi sebagai pengurus koperasi merah putih. Sebab dikhawatirkan koperasi merah putih akan senasib sama seperti Bumkam.

“Saya ingatkan kembali bahwa, pengurus bungkam tidak bisa jadi pengurus koperasi merah putih, hanya bisa jadi anggota,” tegas Fransiska Y Wanma.

Di kesempatan tersebut, Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM melaporkan kepada Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam bahwa belum lama ini pihaknya telah melakukan sosialisasi pembentukan koperasi merah putih di Salawati Utara, Salawati Barat, Salawati Tengah, Batanta Utara dan Batanta Selatan.

Lebih lanjut Fransiska Wanma menjelaskan adminitrasi badan hukum koperasi merah putih sudah disiapkan. “Semua sudah terbentuk, akta notaris juga sudah ada, boleh ke waisai untuk ambil,” ucapnya.

Setelah koperasi merah putih terbentuk, kata Dia, ada beberapa hal yang perlu disiapkan oleh pengurus diantaranya NPWP Koperasi, nomor rekening atas nama Koperasi dan juga mengurus NIB atas nama unit usaha yang telah di sepakati bersama dan telah dicantumkan dalam akta notaris.

Ia menyebut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan koperasi desa/kelurahan merah putih sudah diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2025. Soal pengajuan Proposal harus diketahui atau ditandatangani oleh Bupati, sementara untuk desa atau kampung cukup ditandatangani oleh kepala desa atau kampung berdasarkan hasil musyawarah.

Besaran pinjaman Koperasi Merah Putih maksimalnya 3 Milyar. Pengajuan dilakukan setelah dilakukan verifikasi berkas secara bersama-sama antara Dinas Koperasi dan UKM dengan pihak perbankan.

Fransiska Wanma menaruh harapan kepada kepala kampung sebagai pengawas di Kampung, tolong perhatikan itu baik-baik sehingga perjalanan koperasi merah putih ini bisa berjalan dengan baik.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!