Berita

BPK Klasis Manokwari Desak Kepolisian Tindak Lanjut Laporan Penganiayaan Hamba Tuhan di Tanah Papua

×

BPK Klasis Manokwari Desak Kepolisian Tindak Lanjut Laporan Penganiayaan Hamba Tuhan di Tanah Papua

Sebarkan artikel ini
Anggota BPK GKI Klasis Manokwari, Penatua Yan Christian Warinussy.

TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI – Anggota Badan Pekerja Klasis GKI Manokwari, Yan Christian Warinussy menyampaikan rasa keprihatinan atas adanya “tindakan” penyerangan terhadap beberapa orang hamba Tuhan oleh warga jemaat yang secara hukum mesti ditindak tegas.

Menurut Yan Christian Warinussy yang juga Penatua salah satu Jemaat di Manokwari dan Advokat ternama di Tanah Papua mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP dan Kapolresta Manokwari Kombes Polisi Ongky Isgunawan untuk menindaklanjuti Laporan Polisi yang telah disampaikan para korban yang adalah hamba Tuhan dari Gereja Kristen Injili (GKI) Di Tanah Papua.

Menurutnya Laporan Polisi Nomor : LP/B/121/IV/2025/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 22 April 2025, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan serta pelecehan seksual yang menimpa seorang korban pelayan GKI Di Tanah Papua beserta suaminya.

Anggota BPK Klasis Manokwari ini menegaskan bahwa penganiayaan disertai pelecehan tersebut diduga melanggar ketentuan hukum dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Yan Christian Warinussy juga mengatakan bahwa Laporan Polisi Nomor : LP/B/668/2025/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 08 Juli 2025 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan terhadap anak berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan terhadap Anak.

Oleh sebab itu, demi hukum, Anggota BPK Klasis Manokwari, Yan Christian Warinussy mendesak agar perbuatan sebagaimana tersebut diatas diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menghormati prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia yang berlaku di dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, kata Warinussy ada seorang pendeta GKI yang telah mengalami penganiyaan berat dan termasuk dalam tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelakunya diduga adalah oknum suami korban sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.

“Kami meminta perhatian Majelis Hakim perkara a quo dan Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A dapat mempertimbangkan sesuai fakta persidangan untun menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya terhadap terdakwa yang telah membuat korban mengalami situasi fisik cacat seumur hidup saat ini,” tutup Anggota BPK Klasis GKI Manokwari, Yan Christian Warinussy.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!