TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI – Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) segera melakukan audit investigasi terhadap seluruh kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kabupaten Manokwari, Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya.
Desakan ini disampaikan Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD) di Tanah Papua berdasarkan amanat Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Saya mendesak Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) segera melakukan audit investigasi terhadap seluruh kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kabupaten Manokwari, Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya,” desak Yan Christian Warinussy belum lama ini di Manokwari.
Desakan ini disampaikan karena diduga keras terjadi “pembiaran” oleh oknum pejabat yang memiliki otoritas dari aspek perijinan seperti Dinas Kehutanan maupun Dinas Kesehatan Lingkungan Hidup di Provinsi Papua Barat maupun Provinsi Papua Barat Daya serta instansi teknis di Kabupaten-kabupaten yang bersangkutan.
“Buktinya meskipun kegiatan PETI tersebut jelas ilegal, tapi tidak pernah ada pernyataan atau teguran secara resmi yang dilayangkan oleh instansi teknis di tingkat Kabupaten dan Provinsi tersebut terhadap kegiatan PETI di wilayah administratif pemerintahannya,” katanya.
Padahal amanat Undang Undang Republik Indonesia tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah sangat jelas. Herannya pula, pihak-pihak tersebut malahan terkadang dimintai menjadi ahli untuk mempermulus tindakan aparat penegak hukum dalam “menindak” para pekerja tambang lapangan yang hanya merupakan kuli dan buruh belaka.
Sebagai Advokat dan Pembela HAM Papua, Yan Christian Warinussy, SH menantang Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan, M.Si dan Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu serta para Bupati yang wilayahnya ada kegiatan PETI untuk ikut mendukung upaya audit investigasi dari BPK RI dan jika ditemukan adanya pelanggaran administratif, maka jabatan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menjadi taruhannya.
Ia mengatakan lingkungan hidup dan daya dukung lingkungan di wilayah kegiatan PETI seperti Wasirawi di Kabupaten Manokwari sudah sangat rusak dan sesungguhnya rakyat dirugikan secara ekonomi.






