Nasional

DPR Pertanyakan Hak Kemenham Lakukan Penangguhan Penahanan 7 Tersangka Persekusi Cidahu

×

DPR Pertanyakan Hak Kemenham Lakukan Penangguhan Penahanan 7 Tersangka Persekusi Cidahu

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Marinus Gea. (Foto: Instagram/@marinus_gea)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Marinus Gea mempertanyakan hak atas tindakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenham), yang menangguhkan penahanan tujuh tersangka persekusi retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut dia, apa yang dilakukan Kemenham sudah keluar dari tugas pokok dan fungsi alias tupoksi Kemenham.

“Polisi sudah melakukan penangkapan dan kita apresiasi apa yang sudah dilakukan oleh aparat penegah hukum sebagai tindakan dari penegakan hukum bagi pelaku yang melanggar hukum,” kata Marinus Gea dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (5/7/2025).

“Nah yang menjadi pertanyaan, ada apa Kementerian Hak Asasi Manusia memberikan jaminan kepada tujuh pelaku itu. Sebagaimana kita tahu, tupoksi Kementerian HAM tidak sangat terkait terhadap urusan hukum. Jadi yang menjadi pertanyaannya, ada apa Kementerian HAM memberikan jaminan kepada tujuh orang yang ditahan oleh polisi untuk menangguhkan penahanannya,” tambah dia.

Marinus Gea mengakui, setiap warga negara dijamin oleh undang-undang, dan memiliki kedudukan yang sama dimata hukum. Ia lantas mempertanyakan dasar Kemenham memberikan jaminan tersebut.

Tindakan tersebhr dinilai bakal menimbulkan trauma psikologis kepada generasi-generasi masa datang.

“Pertanyaannya, positiong Kementerian HAM dalam peristiwa ini seperti apa? Sebenarnya ini di-order oleh siapa sebenarnya? Kenapa kok sampai tiba-tiba langsung memberikan pernyataan bahwa harus memberikan jaminan penangguhan terhadap tujuh orang tersangka yang sudah ditahan oleh polisi,” ucap Marinus Gea.

“Ini sikap dan tindakan Kementerian HAM ini  menimbulkan moral hazard bagi generasi, yaa nanti pernyataannya kan, kalau rame-rame kan pasti akan dicarikan jalan keluar, jalan damai, tidak perlu dilakukan penegakan hukum, dan menimbulkan trauma psikologis kepada generasi-generasi masa datang,” sambung dia.

Lebih jauh, ungkap Marinus Gea, ketika peristiwa terjadi, anak dilingkungan tersebut juga melihatnya.

Oleh sebab itu, ia menekankan, tindakan Kemenham seolah-olah mengajarkan negara untuk memberikan perlindungan terhadap para pelaku intoleran.

“Tindakan ini harusnya Kementerian HAM melihat bahwa menimbulkan kesan psikologis, trauma masa depan bagi anak-anak ini, yang seolah-olah mengajarkan, memberikan perlindungan kepada pelaku-pelaku intoleran yang dicontohkan pada peristiwa Cidahu itu,” tegas Marinus Gea.

Marinus Gea juga menilai, apa yang dilakukan Kemenham merupakan suatu tindakan yang keliru. Tindakan tersebut menunjukkan adanya keberpihakan terhadap pelaku.

“Saya sebagai Komisi XIII, kita akan pertanyakan ini nanti dalam Rapat Kerja Komisi XIII dengan Kementerian Hak Asasi Manusia. Jangan-jangan ini Kementerian HAM tidak tahu apa yang menjadi Tupoksinya, sehingga harus mengambil posisi, porsi institusi lain,” kata Marinus Gea.

“Atau, kalau yang namanya penangguhan-penahanan itu, kalau menurut hukum kan, hanya cukup diberikan oleh keluarga,  diberikan oleh orang-orang tertentu yang sudah diatur dalam hukum. Jadi, tidak ada pentingnya gitu Kementerian Hak Asasi Manusia untuk turut serta di situ. Artinya, ada seolah-olah ini Kementerian HAM menunjukkan ada keberpihakan yang tidak berdiri adil bagi semua sebagai penjaga hak asasi manusia di Indonesia,” tutup dia.

Sebelumnya, viral video perusakan rumah yang diduga dijadikan tempat ibadah di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Video yang disebarluaskan oleh akun Instagram @sukabumisatu itu menunjukkan sekelompok orang menurunkan kayu salib sambil berteriak-teriak.

Tak lama setelahnya, pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat menelusuri pelaku dan berhasil menangkapnya.

Pelaku yang berjumlah tujuh orang itupun ditetapkan sebagai tersangka.

Lalu, pada 3 Juni 2025, Staf Khusus Menteri HAM Thomas Harming Suwarta dan Stanislaus Wena menggelar rapat dengan Forkompimda Kabupaten Sukabumi dan tokoh lintas agama di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jalan Ahmad Yani, Warudoyong, Kota Sukabumi.

Dikutip dari akun Instagram Kementerian HAM, Thomas Harming Suwarta mendorong agar penyelesaian kasus ini diupayakan melalui pendekatan restorative justice. Kementerian HAM juga mendorong agar para tersangka dilakukan penangguhan penahanan. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!