Berita

Dua Tersangka Korupsi Dana BOK Puskesmas Saparua Ditahan

×

Dua Tersangka Korupsi Dana BOK Puskesmas Saparua Ditahan

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana BOK di Puskesmas Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, saat ditahan jaksa. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Saparua, Kabupaten Maluku Tengah yakni, mantan Kepala Puskesmas Saparua, Raymond Sopamena, dan mantan Bendahara Puskesmas Saparua, Akila Ferdiana Pangalo akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, usai pelimpahan tahap II dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan. Selanjutnya, berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ambon,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Alfrets R.I Talompo, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima media ini di Ambon, Kamis (17/7/2025).

Menurutnya, proses tahap II dilaksanakan, Selasa (16/7/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU pada Senin (14/7/2025).

Dia mengungkapkan, modus korupsi yang dilakukan para tersangka yaitu, memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana perjalanan dinas dalam kota ke sejumlah desa sasaran, seperti Desa Saparua, Kulur, dan Tiouw.

“Mereka membuat daftar pengeluaran riil seolah-olah menggunakan transportasi umum, padahal menggunakan fasilitas ambulans milik Puskesmas,” beber dia.

Selain itu, lanjut Talompo, jaksa juga menemukan adanya sejumlah kegiatan fiktif yang tetap dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban, seolah-olah telah dilaksanakan.

Dia menyebut, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp403.413.500.

“Raymond Sopamena ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print-840/Q.1.10/Ft.1/07/2025, sementara Akila Ferdiana Pangalo ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon sesuai surat perintah penahanan Nomor: Print-841/Q.1.10/Ft.1/07/2025. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Talompo.

Menurutnya, jaksa telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen pertanggungjawaban fiktif, serta uang tunai sebesar Rp68.943.000 yang sebelumnya telah dititipkan ke rekening penitipan Kejari Ambon.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!