TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Berikut ini kami memuat Hak Jawab dari Rahman Sugidiyanto, jurnalis dan konten kreator, atas pemberitaan Teropongnews.com berjudul “Alasan Pemecatan Rahman Sugidiyanto adalah Ketidakjujuran dan Pelanggaran Etika” yang tayang pada 26 Juli 2025 di tautan:
https://teropong.news/alasan-pemecatan-rahman-sugidiyanto-adalah-ketidakjujuran-dan-pelanggaran-etika/
Isi Hak Jawab yang kami terima secara resmi adalah sebagai berikut:
Sehubungan dengan pemberitaan berjudul “Alasan Pemecatan Rahman Sugidiyanto adalah Ketidakjujuran dan Pelanggaran Etika” yang dimuat di situs Teropongnews.com di link https://teropong.news/alasan-pemecatan-rahman-sugidiyanto-adalah-ketidakjujuran-dan-pelanggaran-etika/ pada tanggal 26 Juli 2025, dengan ini saya, Rahman Sugidiyanto, menyampaikan Hak Jawab sebagai bentuk keberatan saya terhadap isi pemberitaan yang saya anggap tidak berimbang, tendensius, dan mencemarkan nama baik saya secara pribadi maupun profesional.
Adapun beberapa poin keberatan yang perlu saya sampaikan adalah sebagai berikut:
1. Saya tidak pernah diberikan kesempatan konfirmasi oleh redaksi Teropong News sebelum pemberitaan dimuat, padahal menyangkut tuduhan serius berupa ketidakjujuran dan pelanggaran etika yang mencoreng nama baik dan reputasi saya di hadapan publik;
2. Tuduhan tersebut berasal dari sumber sepihak, yakni pernyataan anonim yang tidak diverifikasi kebenarannya secara objektif. Ini bertentangan dengan prinsip jurnalisme yang adil dan berimbang sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ);
3. Bahwa hingga saat saya menerima pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari PT Akurat Sentra Media (perusahaan tempat saya bekerja), tidak pernah ada surat peringatan, teguran, ataupun proses etik formal yang membuktikan bahwa saya melakukan pelanggaran sebagaimana dituduhkan dalam berita;
4. Pemberitaan tersebut secara nyata telah menimbulkan kerugian moral, psikologis, dan reputasi saya sebagai jurnalis dan konten kreator yang selama ini dikenal menjunjung tinggi etika profesi;
5. Saya sedang menempuh jalur hukum dan pelaporan ke Dinas Ketenagakerjaan atas dugaan PHK sepihak yang melanggar PKWT, dan upaya pencemaran nama baik melalui pemberitaan tersebut saya anggap sebagai bentuk tekanan dan pembentukan opini publik yang merugikan saya sebagai pekerja.
Hak Jawab ini dimuat sebagaimana amanat Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ***












