BeritaHukum

Kasus ASDP, Asal Usul Pembelian Kripto Diusut KPK

×

Kasus ASDP, Asal Usul Pembelian Kripto Diusut KPK

Sebarkan artikel ini
Kapal penumpang milik ASDP Indonesia Ferry. (Ist)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana kripto milik pemilik PT Jembatan Nusantara (JN), Adjie, ke perusahaan kripto PT Pintu Kemana Saja (PINTU). Adjie sendiri merupakan tersangka terkait dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

“Ya itu didalami terkait dengan pembelian kripto yang dilakukan oleh Adjie di pintu kemana saja. Itu didalami pihak-pihak terkaitnya juga,” ucap Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan pers, Selasa (8/7/2025).

Ia menyampaikan penyidik akan menyita aset tersebut, jika terbukti bahwa aset tersebut bersumber dari hasil korupsi. “Kalau memang aset itu diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, KPK tentu akan melakukan penyitaan,” tegasnya.

Sebelumnya, pihak PT Pintu Kemana Saja (PINTU) menjelaskan soal pemeriksaan petingginya, Andrew Pascalis Addjiputro oleh KPK. Manajemen PINTU siap berkoordinasi dengan KPK untuk menyampaikan data-data yang dibutuhkan.

“Bahwa PINTU tidak terlibat dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tersebut. Langkah yang kami ambil ini mencerminkan integritas dan transparansi kami dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia,” ucap Public Relations PINTU, Yoga Samudera dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).

Yoga mengatakan, perusahaan terus aktif berkoordinasi dengan KPK sebagai saksi dalam penanganan kasus tersebut. “Kami terus berkoordinasi dengan KPK untuk menyampaikan data-data yang dibutuhkan,” kata Yoga.

Diketahui, KPK mendalami aliran uang terkait dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja (PINTU), Andrew Pascalis Addjiputro.

“Saksi hadir. Penyidik menelisik aliran dana yang diduga terkait dengan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP 2019-2022,” tutur Jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (26/6/2025)

Dalam kasus ini, KPK telah menahan para tersangka, Dirut ASDP 2017-2025 Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP 2019-2024). Serta, Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP 2020-2024).

Plh Direktur penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengatakan,l hal yang membuat kerugian negara dalam kasus itu yaitu kondisi kapal yang sangat tidak layak. Namun, ada dugaan pemalsuan umur kapal yang dibuat KJPP MBPRU atas 53 kapal milik PT JN.

Atas perbuatan tersebut, KPK menduga kasus ini merugikan keuangan negara hampir sembilan ratus miliar. “Terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893.160.000.000,00,” kata Budi. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!