TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT – Kasus pengeroyokan yang terjadi di Kampung Arborek, Distrik Meos Mansar, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, kini memasuki babak baru.
Ketua Tim Kuasa Hukum korban dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kasih Indah Papua (YLBH-KIP), Yance Dasnarebo,S.H mendesak Polres Raja Ampat untuk segera menangkap dan menahan keempat terduga pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
“Kami dari penasehat hukum korban mendesak Polres Raja Ampat untuk segera menangkap dan menahan keempat terduga pelaku yang telah dilaporkan,” ucap Yance Dasnarebo,S.H, Senin (14/7/2025).
Yance Dasnarebo,S.H menjelaskan peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat, 4 Juli 2025 dan telah dilaporkan ke Polres Raja Ampat dengan nomor : LP/B/79/VII/2025/SPKT/Polres Raja Ampat /Polda Papua Barat Daya.
Menurut tim hukum korban, kasus pengeroyokan tersebut diduga dilakukan oleh empat orang masing-masing, AM oknum anggota TNI aktif, RM diketahui merupakan guru berstatus PPPK salah satu sekolah di Raja Ampat, YM merupakan pegawai BNPB Kabupaten Raja Ampat serta seorang warga sipil bernama FK.
Sebagai Kuasa Hukum korban, Yance menegaskan bahwa unsur pidana dalam perkara ini sudah terpenuhi, mulai dari peristiwa tindak pidana, identitas pelaku, saksi-saksi, hingga bukti visum korban.
Oleh karena itu, menurut Yance Dkk sudah sangat cukup bukti untuk dilakukan penangkapan, penahanan, dan penetapan status tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal-pasal dalam KUHAP.
“Pengeroyokan adalah delik biasa, sehingga tidak memerlukan syarat laporan untuk diproses. Jika unsur-unsur pidana telah terpenuhi, maka aparat penegak hukum seharusnya segera mengambil tindakan hukum,” ujar Yance mewakili tim hukum.
Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polres Raja Ampat yang dinilai telah merespons laporan dengan cepat. Tim Hukum korban mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SP2P) bernomor B/39/VII/RES.1.24./2025/Reskrim.
Lebih lanjut, tim hukum akan mengambil langkah administratif dengan mengirimkan surat pengaduan kepada, Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat, Satuan Polisi Militer (POM TNI) serta instansi terkait tempat para terduga pelaku bertugas untuk mendorong adanya sanksi administratif maupun etik sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak ada yang kebal hukum. Siapapun yang bersalah harus diproses sesuai aturan hukum di negara ini,” tutup Yance Dasnarebo,S.H.






