TEROPONGNEWS.COM, KUPANG — Universitas Nusa Cendana (Undana) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi di bidang hukum. Penandatanganan berlangsung di Aula lantai 3 Gedung Rektorat Undana, pada Selasa (8/7/2025).
MoU dan PKS tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH., MH., bersama Rektor Undana, Prof. Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, M.Sc. Hadir pula dalam kesempatan itu Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT) Zet Tadunh Alo, SH., MH., para Kepala Kejaksaan Negeri dan jaksa se-daratan Timor, serta dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Undana.
Rektor Undana, Prof. Maxs Sanam, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan ini, yang menurutnya menjadi momentum penting menjelang berakhirnya masa jabatannya. Ia memaparkan posisi strategis Undana sebagai perguruan tinggi tertua di wilayah Indonesia Timur yang berdiri sejak 1 September 1962, dengan jumlah mahasiswa mencapai sekitar 32.000 orang dan memiliki 9 fakultas serta program pascasarjana hingga jenjang doktoral.
“Salah satu fokus kami saat ini adalah membuka Program Studi S3 di Fakultas Hukum. Namun, prosesnya masih terkendala oleh belum terpenuhinya jumlah profesor yang dibutuhkan minimal dua orang,” ujarnya.
Prof. Maxs berharap agar sumber daya manusia dari kejaksaan, khususnya yang telah menyelesaikan program doktoral, dapat turut memperkuat lembaga pendidikan ini.
Dalam sambutannya, Rektor juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara akademisi dan praktisi hukum dalam mendukung paradigma pendidikan tinggi Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM). “Pengetahuan tidak hanya berasal dari kampus, tetapi juga dari pengalaman para praktisi di lapangan,” tambahnya.
Selanjutnya, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Pujiyono Suwadi, memberikan kuliah umum yang menjadi rangkaian acara. Ia menyoroti pentingnya integritas aparat penegak hukum dalam menghadapi berbagai godaan kekuasaan, materi, dan kepentingan pribadi. “Tanpa integritas yang dibentengi aturan dan pengawasan, aparat hukum berisiko terjerumus dalam penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Prof. Pujiyono juga membahas urgensi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang dinilai perlu menyesuaikan diri dengan KUHP baru yang akan mulai berlaku pada 2026. “KUHAP saat ini sudah berusia lebih dari 40 tahun dan merupakan produk warisan kolonial. Revisi ini bukan sekadar perbaikan, tapi perubahan sistem hukum secara menyeluruh,” ujarnya.
Dalam KUHP baru, ditegaskan semangat keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif, berbeda dengan pendekatan retributif sebelumnya. Prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) menjadi salah satu landasan utama untuk melindungi hak asasi manusia dalam proses hukum.
Di akhir kuliah umumnya, Prof. Pujiyono mengajak sivitas akademika dan masyarakat luas untuk aktif memberikan masukan terhadap pembahasan revisi RUU KUHAP. “Melalui media sosial dan forum akademik, kita dapat menyuarakan kritik dan pandangan demi membangun warisan hukum yang akan dipakai oleh generasi mendatang,” pungkasnya.












