TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Muhammad Iqbal dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Gomgoman Halomoan Simbolon, telah rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan kedua pejabat Kejari Mandailing Natal tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung pada pekan lalu. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait perkara korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pengawas Kejagung.
“Kami pada saat yang bersamaan kita sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pak Rudi di Jamwas,” ucap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin, (25/8/2025)
Rudi yang ia maksud adalah Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono.
Ia menuturkan bahwa pemeriksaan M. Iqbal dan Gomgoman Halomoan Simbolon dilakukan di Kejagung karena pada saat itu Jamwas juga sedang meminta keterangan dari kedua saksi bersama dengan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto.
“Jadi dalam rangka efektivitas kami juga sekaligus minta keterangan di sana,” jelas Asep. ***










